Empat Kontraktor Bermasalah, DPUPR Pandeglang Akui Pengembalian Dana Temuan BPK Baru 30 Persen

oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang mengakui, pengembalian kerugian negara dari empat kontraktor
Kantor DPUPR Pandeglang Jalan Jendral Sudirman Komplek Perkantoran Cikupa, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Fajarbanten.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang mengakui, pengembalian kerugian negara dari empat kontraktor yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten belum sepenuhnya tuntas. Hingga kini, realisasi pengembalian baru sekitar 30 persen dari total kewajiban.

Diketahui, Empat perusahaan yang tercatat dalam temuan BPK terkait lima paket pekerjaan peningkatan jalan di Pandeglang adalah CV Putra Chibisoro (PCS), CV Mahatama Karya (MTK), CV Cendikiawan (CDK), dan CV Tridaya (TDY). Sebelumya BPK telah memberikan waktu 60 hari, sejak 23 Mei hingga 23 Juli 2025.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Pandeglang, Andrian Wisudawan mengatakan, proses penagihan terus dilakukan meski batas waktu 60 hari yang diberikan BPK sudah berakhir.

Baca Juga  HUT Koprs Brimob Ke-79, Satbrimob Polda Banten Gelar Lomba Citraka Tangkas

” Dari pihak Pemda penagihannya juga sedang berproses, tapi memang belum semuanya selesai. Ada berbagai alasan dari penyedia, salah satunya karena kondisi ekonomi. Tapi pembayaran itu tetap berjalan dan akan kami tagih terus sampai lunas,” kata Andrian, dihubungi sambungan telepon, Senin 15 September 2025.

Menurut Andrian, dari lima paket pekerjaan peningkatan jalan yang diperiksa, hanya empat perusahaan yang dinyatakan bermasalah.

” Ada lima paket pekerjaan yang diperiksa, tapi hanya empat perusahaan yang ditemukan ada kelebihan pembayaran. Dari laporan sebelumnya, pengembaliannya baru sekitar 30 persen. Untuk sekarang saya belum tahu, apakah ada tambahan setoran atau belum, karena data terbaru belum masuk,” ujarnya.

Baca Juga  Giat Apel Pagi Bersama Menteri Hukum Dan Ham RI,Jajaran Lapas Cilegon Tunjukan Sinergi Dan Kedisiplinan

Andrian menegaskan, keterlambatan bukan berarti langsung diproses pidana, tetapi bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

“Kalau sudah lebih dari 60 hari, memang bisa diteruskan ke APH. Tapi ada alasan-alasan yang perlu diklarifikasi. Tidak serta merta lewat satu hari langsung pidana,” jelasnya.

Mengenai teknis pengembalian, Andrian mengatakan dana dikembalikan oleh kontraktor ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lalu DPUPR menerima tembusan bukti setoran.

” Biasanya pelaksana menyetor langsung ke BPKAD, kemudian bukti setornya ditembuskan ke kami. Jadi harus cek lagi ke staf untuk data pastinya,” katanya.

Baca Juga  Bintorwasdal Kepala Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Di Lapas Kelas IIA Tangerang

Andrian juga menyebut empat kontraktor bermasalah itu berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) jika tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Mungkin dampaknya tahun depan, karena pemeriksaan masih berjalan. Kalau memang dari awal kita tahu, kemungkinan besar mereka akan di-blacklist. Semoga saja sebelum akhir tahun ini kewajiban mereka selesai,” ucapnya.

Ia menambahkan, DPUPR secara rutin melayangkan surat teguran setiap bulan untuk menagih pengembalian dana tersebut.

“Setiap bulan kami kirim surat teguran, permintaan agar segera melakukan pembayaran. Kalau masih tidak ada penyelesaian, tentu konsekuensinya bisa lebih tegas,” tegasnya. (Asep)