FAJARBANTEN.CO.ID -Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi, buka suara soal dugaan korupsi pengadaan website desa.
Perlu diketahui, program website desa dilakukan saat Haryadi masih menjabat sebagai Kepala DPMD Kabupaten Serang. Haryadi kini menjabat sebagai Asda I Pemkab Serang.
Haryadi menepis dugaan korupsi dalam proyek pengadaan website tersebut. Ia berkilah, bahwa program website desa sebenarnya bersifat penawaran dan tak ada paksaan bagi desa yang tak mau membuatnya.
“Saya tegaskan, DPMD hanya memfasilitasi surat penawaran dari PT Wahana Semesta Multimedia kepada camat dan desa. Itu sifatnya penawaran, bukan instruksi,” kata Haryadi saat ditemui dikantornya usai audiensi dengan mahasiswa, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, keputusan untuk menggunakan layanan tersebut sepenuhnya berada di tangan para kepala desa masing-masing.
“Pihak desa punya kewenangan sendiri untuk menerima atau menolak penawaran tersebut,” ujarnya.
Adapun surat yang dimaksud Haryadi dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa, ialah surat bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani langsung oleh dirinya.
Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.
Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023,” tulis isi surat tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa sebagamana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir,” lanjut bunyi surat.
Surat DPMD tersebut juga melampirkan surat dari PT Wahana Semesta Multimedia bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023, tertanggal 30 Januari 2023, dengan perihal Fasilitasi Terkait Penganggaran Webdesa Tahun 2023.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Wahana Semesta Multimedia, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.
“Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webdesa tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani Mashudi.
Dugaan Monopoli
Haryadi membantah adanya monopoli dalam proyek ini. Ia bilang, apabila ada tuduhan monopoli, seharusnya pihak yang menawarkan program website desa lebih dari satu media.
Namun dalam hal ini, pihak PT Wahana Semesta Multimedia datang sendiri dan menawarkan sebagai vendor pembuatan sekaligus pelatihan website desa di Kabupaten Serang.
“Kecuali jika ada lebih dari satu vendor dan kami hanya menindaklanjuti satu, itu baru namanya monopoli. Namun, dalam kasus ini, memang hanya ada satu vendor yang masuk,” katanya.
Terkait harga layanan yang disebut mahal, dia menyatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan dari penyedia layanan, bukan dari pemerintah daerah. Artinya, pihak PT Wahana Semesta Multimedia sedari awal memang sudah menawarkan harga.
“Soal harga yang dianggap mahal, itu merupakan penawaran dari pihak PT. Kami hanya meneruskan surat penawarannya saja,” tambahnya.
Adapun mengenai biaya hosting website, Haryadi menegaskan bahwa jika desa tidak memiliki anggaran, maka itu menjadi tanggung jawab desa dan penyedia layanan.
“Jika desa tidak punya anggaran untuk membayar hosting, itu urusan antara desa dengan penyedia layanan,” tutupnya.
Dugaan Korupsi
Dugaan korupsi dalam skandal ini datang dari Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang, Fitra. Ia menyoroti program website desa dan menduga ada main mata antara DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia.
Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang mendapatkan arahan atau dipaksa mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp 97 juta untuk program website desa sejak tahun 2021 hingga 2024.
“Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp92 juta per desa. Belum lagi untuk maintenance harganya tambah lagi Rp 5 juta, dan itu dibayarkan oleh dana desa,” ungkap Fitra.
Namun, meski anggaran sebesar itu sudah dikucurkan, program website desa ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
“Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang yang mempromosikan hanya satu vendor perusahaan yaitu PT Wahana Semesta Multimedia, jelas ini mencurigakan,” ujar Fitra.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan bahwa banyak website desa tersebut tidak berfungsi untuk pelayanan publik.
“Harganya sebesar itu, tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” tegasnya.
Fitra juga mengungkap data dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.
Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia yang menjadi vendor pembuatan website desa ini bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.
Diketahui juga, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.
“Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini,” pungkasnya.
Diusut DPRD Kabupaten Serang
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Desi Ferawati meminta skandal pengadaan program website desa agar segera diusut.
Skandal ini diduga terdapat pengkondisian monopoli proyek website oleh PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB) yang memasang tarif Rp 92 juta per desa.
Dalam proyek ini, diduga juga terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Serang dengan memilih PT WSMB sebagai penggarap website desa.
“Apabila terbukti, terdapat beberapa bukti yang menguatkan harus disikapi secara tegas, karena bagaimanapun juga tindakan korupsi,” ujarnya.
Desi bilang, agar skandal ini tak berlarut-larut dan apabila ada indikasi korupsi, harus segera disikapi dengan tegas. Nantinya, kata Desi, Politisi PAN itu mengaku bakal melakukan penelusuran lebih dalam.
“Harus disikapi dengan tegas, sebagai anggota dewan, nanti kita juga akan melakukan pengawasan,” ujarnya.(***)