Fajarbanten.co.id – Dugaan skandal dalam proyek pengadaan 40 unit laptop oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang terus menjadi sorotan.
Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang segera turun tangan untuk menyelidiki indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek senilai Rp800 juta tersebut.
Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Iik Rohikmat, menilai anggaran yang dialokasikan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah perangkat yang akan dibeli. Ia mencurigai adanya pemborosan anggaran atau bahkan potensi mark-up harga.
“Anggaran sebesar Rp800 juta untuk 40 unit laptop sangat tidak masuk akal dengan banderol Rp20 juta per unit. Ini jelas mengundang kecurigaan publik. Kami meminta Kejari Pandeglang untuk segera mengambil langkah hukum guna mengusut indikasi skandal ini,” tegas Iik kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian data antara pernyataan sejumlah pejabat publik dan informasi resmi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 54534230, tercantum bahwa sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025. Hal ini bertentangan dengan pernyataan pihak DPRD yang menyebut dana pengadaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kita menilai pernyataan yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD tidak masuk akal, karena sangat berbeda sekali dengan data yang tercatat pada Sirup LKPP,” katanya.
“Di situ sudah jelas ada dugaan permainan antara legislatif dan eksekutif. Sehingga publik menilai peran pengawasan DPRD tidak difungsikan,” sambungnya.
Iik menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Jangan sampai uang rakyat digunakan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Jika Kejaksaan tidak segera turun, dikhawatirkan kasus ini akan menguap begitu saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, menyatakan bahwa pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat dan digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah. Ia menyebut pengadaan dilakukan melalui dana DAK dan DAU.
“Seingat saya kegiatannya adalah ada yang bidang SD, SMP, dan PAUD. Dan itu untuk menunjang UNBK atau apa gitu,” katanya, kemarin.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop hanya ditujukan untuk jenjang sekolah dasar.
“Kegiatannya ada di bidang SD, laptop itu untuk sekolah dasar,” ujar Nono beberapa hari lalu. (Asep)