Fajarbanten.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang memanggil tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPMPD Pandeglang, terkait perizinan cuti selama musim haji.
Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, dalam rapat tersebut mempertanyakan kronologi pemberian izin cuti dan kejelasan keberangkatan pegawai yang bersangkutan selama musim haji.
“Kami ingin pastikan bagaimana kronologisnya, terus langkah apa yang akan dilakukan oleh OPD terkait dalam menyikapi dugaan pelanggaran disiplin ASN itu,” ungkap Farid di ruang Komisi I DPRD Pandeglang, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menegaskan agar pihak terkait menanggapi serius persoalan ini sebagai bentuk penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Namun, yang jelas kami minta pihak BKPSDM, Inspektorat maupun Kepala DPMPD, untuk memproses masalah ini,” sambungnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, mengaku pihaknya masih menunggu pelimpahan surat resmi dari BKPSDM untuk dapat mengambil langkah lebih lanjut.
“Jadi, sekarang kami tinggal nunggu pelimpahan klarifikasinya secara tertulis. Dan ketika sudah ada, kami pun akan langsung melakukan tindakan,” katanya.
Hasan menambahkan bahwa tim auditor akan segera dibentuk untuk mengklarifikasi langsung kepada ASN yang bersangkutan serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN itu kan atasan langsungnya Kepala DPMPD. Jadi, kami pun akan mengklarifikasi juga kepada pimpinan DPMPD,” ujarnya.
“Kami juga akan menanyakan bagaimana administrasi usulan cuti haji yang bersangkutan bagaimana, atau misalnya rencana pergi ke luar negeri apakah untuk ibadah haji atau apa, itu akan kami tanyakan nanti,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasan menyebutkan bahwa pihaknya juga akan memetakan potensi pelanggaran disiplin di ruang-ruang kerja terkait.
“Nanti, hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati Pandeglang. Kemudian nanti jika ditemukan pelanggaran disiplin ASN, maka yang menetapkan sanksinya itu oleh Bupati Pandeglang,” tandasnya. (Asep)