FAJARBANTEN.CO.ID – Pimpinan dan anggota DPRD Pandeglang bersama jajaran Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran di Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/9/2026) sore.
Sidak tersebut menyasar Joe’s Brother Coffee Shop & Resto, Rumah Makan Belut Karangtanjung, dan Pawon Indra.
Sidak dipimpin Ketua DPRD Pandeglang Tb. A Khotibul Umam. Dalam kegiatan tersebut, pemilik Rumah Makan Belut yang merupakan wajib pajak (WP) mengeluhkan kondisi setelah pemasangan tapping box.
Pemilik rumah makan mengaku sejumlah pelanggan memprotes adanya pungutan pajak. Khawatir kehilangan pelanggan, pemilik restoran akhirnya memilih menanggung sendiri beban pajak tersebut.
Menanggapi keluhan itu, Wakil Ketua III DPRD Pandeglang MM. Fuhaira Amin mengatakan pihaknya berencana mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tadi kami sampaikan bahwa ada keluhan-keluhan dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya yang menengah ke bawah. Nah, ini perlu kita evaluasi dalam Perda (Peraturan Daerah) apakah perlu penurunan tarif dari 10 bisa menjadi 5 persen,” kata Fuhaira.
Wacana revisi Perda tersebut, kata Fuhaira, akan diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Perlu kita evaluasi dan kaji, bahkan kita ada wacana untuk usulan Propremperda kedapan, bahwa itu akan kita evaluasi dan revisi Perda terkait PAD ini untuk penurunan tarif,” tegasnya.
Fuhaira mengatakan, penyesuaian tarif juga dapat dilakukan dengan menerapkan sistem klaster berdasarkan skala usaha restoran.
“Diklaster ya, artinya tadi menengah ke bawah itu perlu kita pertimbangkan tidak harus 10 persen, tapi disesuaikan. Ini membangun kepada kesadaran wajib pajak,” sambungnya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, sidak tersebut merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap pengawasan PAD sekaligus menindaklanjuti sorotan mahasiswa.
“Kami dari DPRD Pandeglang bersama Asda (Asisten Daerah) III , Satgas PAD dan jajaran melakukan monitoring evaluasi terkait pengawasan PAD, karena kita disoroti oleh masyarakat khususnya mahasiswa, kita respon gercep (gerak cepat) menindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang Tb. Nandar Suptandar menyatakan mendukung wacana DPRD Pandeglang untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami Pemkab Pandeglang setuju (revisi Perda,red), bahkan sudah komunikasi juga kami kalau untuk merubah Peratuaran Bupati (Perbup) agak susah karena bertentangan dengan Perda,” katanya.
Menurut Nandar, berdasarkan komunikasi dengan DPRD Pandeglang, pihak legislatif akan menginisiasi revisi terhadap aturan tersebut, khususnya terkait tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Tadi melalui DPRD komunikasi, dan DPRD mencoba menginisiasi untuk merevisi Perda terkait dengan tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Karena di Perda itu disebutkan maksimal tarifnya 10 persen, mungkin nanti kedepan akan di klaster dibagi tiga kelaster, yakni restoran menengah keatas atau restoran besar, restoran menengah, dan restoran kecil,” tandasnya. (Asep)







