Distan Banten Wajibkan Pedagang Hewan Kurban Kantongi Surat Kesehatan

oleh 138 views

FAJARBANTEN.CO.ID-Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten mewajibkan kepada pedagang hewan kurban untuk mengantongi Surat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kewajiban ini guna memastikan agar hewan kurban yang dijual bebas oleh pedagang dari penyakit menular seperti antraks, brucellosis, maupun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Mereka (pedagang) harus pegang dan kita melaksanakan pembinaan kalau misalkan belum pegang, seenggaknya tolong diawasi harus dilengkapi SV,” kata Kabid Keswan dan Kesmavet Distan Banten, Ari Mardiana saat dihubungi, Selasa (13/5/2025)

Baca Juga  Kapolres Serang Monitoring Penerimaan Calon Anggota Polri, Condro: Kita Lakukan Terbuka & Akuntabel

Ia mengatakan, pihaknya bakal menurunkan personil di setiap kabupaten kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap hewan kurban yang masuk ke wilayah Banten.

“Kita akan mengawasi lapak-lapak di seluruh Provinsi Banten, pengawasannya masih tetap terhadap penyakit prioritas yang ada di Banten terutama mungkin antraks, brucellosis,” ujarnya.

“Sekarang yang menjadi prioritas utamakan PMK dan LSD, itu menjadi pemantauan khusus karena memang penyakitnya masih ada bersikulasi di Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga  Kasihan! Pegawai PT Barokah Belum Terima Gaji Selama Tiga Bulan

Ia menyampaikan, berdasarkan data pada Januari hingga saat ini di Banten belum tercatat kasus positif, namun pihaknya terus memantau dan mengantisipasi hal tersebut.

“Karena kan kaya Jabar, Jatim dan Jateng itu kan masih ada kasus PMK dan LSD nya,” ucap Ari.

Hewan kurban yang dikirim ke Banten, kata Ari, harus memenuhi persyaratan yang telah diajukan melalui sistem lalu lintas isikhnas.

Baca Juga  Hari Santri Nasional 2025 Di Kabupaten Serang Meriah, Bupati: Jaga Nilai Keislaman dan Wujudkan Indonesia Emas

“Nanti pas pengiriman ternak tersebut itu sudah ada di sistem itu disertakan hasil uji lab PMK, LSD sama brucellosis dari lab yang terakreditasi,” jelas Ari.

“Baru mereka mengeluarkan Sertifikat Veteriner boleh melintas ke Banten kalau sudah lengkap,” pungkasnya.(Red).