Dirut RSUD Kota Tangerang Berikan Klarifikasi Soal Obat Kadaluwarsa

oleh

TANGERANG – Usai disorot tentang obat kadaluwarsa yang menjadi catatan di buku laporan BPK RI Banten, Direktur RSUD Kota Tangerang langsung berikan klarifikasi terkait obat kadaluwarsa yang disebut bercampur dengan obat aktif.

Diberitakan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten, terdapat penyimpanan barang persediaan obat kedaluwarsa, yang bercampur dengan obat aktif di RSUD Kota Tangerang dan belum melakukan pemusnahan.

Direktur RSUD Kota Tangerang, dr. H Yusuf Alfian Geovanny, M.KM menyampaikan, RSUD Kota Tangerang memiliki Standar Prosedur Operasional ( SPO ) dalam menangani obat-obat kedaluwarsa Terkait penyimpanan obat kedaluwarsa bercampur dengan obat aktif itu bukan berarti obat-obat tersebut bercampur penggunaannya.

Baca Juga  Sah! Rekom Gerindra dan PKB untuk Dewi-Iing Pada Pilkada Pandeglang

Namun obat-obat yang kedaluwarsa tersebut sudah dipisahkan dari obat-obat yang masih aktif dan ditatalaksana sesuai dengan SOP nya serta disimpan khusus dalam tempat penyimpanan obat kedaluwarsa yang terpisah dari area obat-obat aktif namun masih dalam 1 ruangan.

“Pada saat pemeriksaan BPK, direkomendasikan agar tempat penyimpanan obat-obat kedaluwarsa tersebut dipisahkan ruangannya dan sebelum informasi LHP BPK Rilis, rekomendasi tersebut sudah ditindak lanjut oleh RSUD Kota Tangerang dengan menyimpan obat kedaluawarsa tersebut di dalam ruangan khusus” tuturnya, [25/06/2025.

Disampaikan juga, pemusnahan obat kadaluwarsa di RSUD Kota Tangerang, sesuai dengan Standar Prosedur Operasional yang berlaku. Saat pemeriksaan BPK berlangsung obat-obat kedaluwarsa yang sudah dipisahkan tersebut belum memenuhi volume kapasitas tampung alat transportasi yang akan disewa jadi masih menunggu sampai memenuhi kapasitas daya tampung alat transpotasi agar tidak berulang kali menyewa alat transportasi dan dapat mengefisienkan penggunaan anggaran.

Baca Juga  Rakerprov KONI Banten, Satu Tekad Banten Hebat Juara di PON Aceh-Sumut 2024

“Namun BPK merekomendasikan agar pemusnahan obat-obat kedaluwarsa dilakukan secara berkala dan kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengikuti mekanisme dan alur proses pemusnahan yang berlaku di Pemerintahan Kota Tangerang,” ujar dr. Yusuf.

Dipastikan bahwa RSUD Kota Tangerang berkomitmen penuh untuk menjalankan tata kelola pelayanan dan menjaga mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, dirinya berharap agar masyarakat tidak ada rasa cemas terkait kabar yang menyebut obat di RSUD Kota Tangerang bercampur dengan obat kadaluwarsa.

Baca Juga  Joko Warsito: Jenderal Rakyat Kecil, Terima Anugerah Spirit Pers Indonesia dari SMSI

“ Mutu pelayanan Kesehatan dan Keselamatan pasien merupakan prioritas utama kami, jadi setiap obat yang akan didistibusikan ke pasien akan selalu dilakukan identifikasi ulang identitas pasien, informasi obat dan cara penggunaannya serta informasi tentang masa kedaluwarsa obatnya “ tegas Direktur RSUD Kota Tangerang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Banten, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan temukan obat kadaluarsa di RSUD Kota Tangerang, BPK mencatat terdapat persediaan obat yang telah kedaluwcarsa, namun tidak disebut bercampur dengan obat aktif. Dicatatkan bahwa obat kedaluwarsa senilai Rp.674.564.331,77. Dalam keterangan dijelaskan, belum dilakukan pemusnahan.(*)