Dinkes Pandeglang Fokus Re-akreditasi di 36 Puskesmas

oleh

fajarbanten. co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) telah fokus melakukan Re-akreditasi di seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Pandeglang, hingga Desember mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) nomor 34 tahun 2022, bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik di tingkat dasar maupun di tingkat lanjutan. Baik itu milik pemerintah maupun swasta wajib dilakukan akreditasi selama 5 tahun sekali.

Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang, Eniyati mengatakan, re-akreditasi dilakukan di seluruh puskesmas. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap hingga Desember.

“Total ada 36 Puskesmas, untuk saat ini secara bertahap baru 19 Puskesmas yang sedang menjalani re-akreditasi. Kita targetkan tahun ini semua puskesmas di Kabupaten sudah melakukan re-akreditasi,”katanya, Selasa 10 Oktober 2023.

Menurut dia, akreditasi ini sangat penting untuk memastikan standar pelayanan kesehatan sesuai yang diamanatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Terdapat sejumlah standar dalam penilaian akreditasi.

Baca Juga  Bersama BI dan DinarStandard, IHLC Luncurkan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022

“Kriteria penilaiannya, peningkatan mutu pelayanan, mulai dari sarana dan prasarana, sumberdaya kesehatan serta tindakan medis harus sesuai SOP,”ungkap dia

Ia menambahkan, akreditasi ini bukan tujuan akhir. Sebab, yang terpenting adalah pelayanan sehari-hari kepada masyarakat. “Karena akreditasi ini menilai hal tersebut. Jadi tidak perlu persiapan khusus karena sudah dilakukan setiap hari,”ujarnya.

Baca Juga  Penuh Haru Proses Pelepasan Irjen Pol Abdul Karim Dari Jabatan Kapolda Banten

” Dengan harapan setelah dilakukan re-akreditasi, semua puskesmas bisa lebih meningkat kwalitas pelayanannya sendiri, baik dari sarana prasarananya, sumber daya dan mutu layanannya,”pungkasnya.