FAJARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah yang biayanya berpotensi membebani orang tua siswa. Larangan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2024 dan dinyatakan masih berlaku hingga saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono mengatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah timbulnya beban biaya tambahan kepada orang tua siswa.
“Larangan ini sudah diterapkan sejak tahun lalu, meskipun pada tahun lalu masih ada sekolah yang melaksanakan perpisahan. Yang dilarang itu pada dasarnya jika pelaksanaan perpisahan biayanya membebani orang tua,” kata Hari, Selasa (29/04/2025).
Kata Hari, sampai sejauh ini belum ada pemberitahuan atau informasi terkait adanya rencana pelepasan siswa di berbagai sekolah di Lebak. Ia berharap larangan melaksanakan perpisahan tersebut dapat ditaati oleh pihak sekolah.
“Saya berharap pihak sekolah menaati larangan adanya perpisahan siswa,” ujar Hari.
Sejalan dengan kebijakan ini, Kepala Sekolah SMPN 2 Rangkasbitung, Haryanto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah menyampaikan edaran tersebut kepada seluruh orang tua siswa.
“Kami telah menyampaikan kepada orang tua wali siswa mengenai surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tentang larangan perpisahan siswa karena dikhawatirkan akan membebani orang tua,” kata Haryanto.
Haryanto menambahkan, meski awalnya banyak orang tua yang keberatan dengan kebijakan ini, seiring waktu mereka mulai memahami tujuan dari larangan tersebut.
“Pada awalnya memang ada orang tua yang keberatan karena tidak adanya kegiatan perpisahan, namun setelah dijelaskan, mereka memahami bahwa ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Tahun lalu, menurut Haryanto, sekolah yang memiliki jumlah siswa sebanyak 1.016 orang, dengan 326 siswa kelas 9 yang akan lulus tahun ini tersebut, masih ada perpisahan yang diinisiasi oleh para wali siswa secara mandiri. Namun, untuk tahun ini, kegiatan tersebut dipastikan tidak ada lagi.
Salah satu orang tua siswa, Iwan, menyambut baik kebijakan larangan tersebut. “Saya sangat setuju dengan adanya surat edaran dari kepala daerah Banten dan Lebak mengenai larangan pelaksanaan perpisahan yang biayanya dapat membebani orang tua,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, tidak semua orang tua mampu untuk membayar iuran perpisahan yang kadang jumlahnya cukup besar.
“Lebih baik iuran itu digunakan untuk biaya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ucapnya. (Ajat).