Diduga IUP Tak di Perpanjang, Tambang Batu CV Batu Putra Jaya Mandiri di Cibaliung Pandeglang Masih Beroperasi

oleh 5 views

FAJARBANTEN.CO.ID, PANDEGLANG – Aktivitas pengelolaan tambang batu galian C yang dioperasikan oleh CV Batu Putra Jaya Mandiri di Kampung Gunung Batu, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam. Perusahaan tambang tersebut diduga kuat belum mengantongi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, namun tetap nekat menjalankan operasional secara masif di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa berlaku izin tambang perusahaan tersebut diketahui telah resmi berakhir per 1 Januari 2026 lalu. Sejak perpanjangan pertama pada tahun 2010, izin komoditas tambang batu belah ini terus diperpanjang per lima tahun sekali, mulai dari periode 2015, 2020, hingga akhirnya habis pada akhir tahun 2025.

Meskipun secara regulasi dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten melarang keras adanya aktivitas penambangan sebelum dokumen perizinan resmi diterbitkan, pantauan di lokasi menunjukkan hal sebaliknya. Alat berat dan hilir mudik kendaraan pengangkut material batu dilaporkan masih terus beroperasi di area tambang yang terletak di sebelah utara akses Jalan Nasional III Jalur Cibaliung–Cikeusik tersebut.

Kondisi ini kian memicu kekhawatiran karena lokasi eksploitasi lahan yang cukup luas itu berada sangat dekat dengan permukiman warga setempat.

Menanggapi polemik ini, Plt. Camat Cibaliung, Amir Mahmud, menyatakan bahwa pihak kecamatan belum mengetahui secara pasti detail status perizinan terbaru dari CV Batu Putra Jaya Mandiri.

Baca Juga  XL Axiata Gelar CTPR Masterclass Bangun Kapasitas Masa Depan Telekomunikasi yang Terkonvergensi

“Kami belum mengetahui karena belum menerima pemberitahuan tertulis..Guna memastikan kondisi riil dan legalitas di lapangan, pihak kecamatan berkomitmen untuk segera bertindak,” katanya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Insyaallah, pihaknya  akan langsung turun ke lokasi tambang untuk mengkroscek secara langsung kaitan perizinan dan dokumen yang mereka miliki.

“Kalau tidak ada hal mendesak, insyaallah besok kami akan melakukan kroscek ke lokasi tambang,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Tedy Fauzi, menjelaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Banten.

“Untuk perizinan tambang, itu kewenangannya ada di Dinas ESDM Provinsi Banten. Namun, untuk kontribusi pajak mineral dan batu bara (minerba), biasanya memang ada ke Pemda,” ujarnya.

Baca Juga  Penandatanganan PKS Pembangunan Rumdis Prajurit

Tedy mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk memastikan status perizinan CV Batu Putra Jaya Mandiri.

“Nanti kami cek terlebih dahulu ke Dinas ESDM Provinsi Banten, apakah CV Batu Putera Jaya Mandiri sudah memiliki izin atau belum,” katanya.

Ia menegaskan, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan apabila perusahaan belum memiliki izin atau masa berlaku izinnya telah berakhir.

“Kalau belum berizin atau masa berlaku izinnya sudah habis, tidak boleh ada aktivitas di lokasi,” tegasnya. (Asep)