Oleh Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto, Pengamat Kepolisian. Tulisan untuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Pertama-tama dan yang utama harus diingat, sebagian uang atau dana yang dikelola ASABRI (Asuransi ABRI) merupakan milik purnawirawan Polri. Uang itu diambil dan ditabung para pensiunan Polri sepanjang pengabdiannya di Polri selama lebih dari 30 tahun. Sepanjang kurun waktu tersebut gaji mereka dipotong.
Dengan demikian, uang yang ada ASABRI sejatinya bukanlah merupakan uang milik ASABRI sendiri. Uang itu “dititipan” ke ASABRI
untuk dikelola dengan baik. Itu uang merupakan hasil keringat anggota Polri yang disimpan untuk masa depan mereka ketika sudah tidak aktif lagi. Maka sudah semestinya, sudah dipatutnya, ASABRI tidak berbuat semen- semena kepada purnawirawan sebagai pemilik uang yang paling berhak.
Merupakan tugas dari pengurus (termasuk direksi dan komisaris) ASABRI mengelola uang itu dengan sebaiknya, dengan sehati-hati mungkin.
Dengan cara terbaik, sehingga bukan saja selalu mampu mempertahankan kesediaan seluruh uang yang diamanahkan, tetapi juga dapat menghasilkan keuntungan dan kelebihan. Mereka dapat memanfaatkan para ahli dan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
*Borok di ASABRI*
Ternyata para purnawirawan Polri harus mengelus dada dan “menahan ludah.” Kenyataan tidak selalu seindah harapan sebelumnya. Rupanya selama ini ada “borok” yang disembunyikan ASABRI. “Borok ASABRI” itu kini sudah dibuka oleh Kejaksaan Agung RI: telah terjadi tindak pidana korupsi dana ASABRI sebesar Rp 22 triliun lebih. Suatu jumlah dana yang sangat fantastis. Darah dan keringat ratusan ribu purnawiran Polri ikut mengendap di dana tersebut. Para pejabat yang terlibat sudah diadili dan divonis 20 tahun.
*Blokir Akal-
akalan*
Para pesiunan Polri dan keluarganya yang danannya ada di ASABRI bagaikan sudah jatuh ketimpa tangga, masih digigit monyet pula. Dalam situasi uang mereka dikorupsi, petugas ASABRI justeru sering kali dengan “seenaknya” mengambil alih aset para pemilik asli uang itu. Caranya dengan *memblokir rekening uang pensiun* para purnawirawan dan warakawuri. Tindakan blokir ini menambah kerugiaan dan penderitaan para pensiunan Polri dan keluarganya.
Semestinya ASABRI paham, pemblokiran itu adalah tindakan hukum yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum. Tindakan pemblokiran rekening tunduk pada undang-undang perbankan.
Bayangkan, bulan ini saja berapa banyak pelanggan ASABRI, yaitu purnawirawan dan warakawuri , yang mau mengambil hak uang pensiunnya, ternyata tidak bisa, karena diblokir ASABRI. Mereka diwajibkan mengurus buka blokirnya dulu. Itupun uangnya belum tentu berhasil ditarik!
Dapat diduga mungkin pemblokiran tersebut sesungguhnya “hanya akal-akalan” sebagai salah satu kiat ASABRI untuk mengahambat penyaluran dana pensiun. Padahal yang sebenarnya dana
nya dipakai untuk yang lain , termasuk tetapi tidak terbatas dana yang dikorupsi.
Pemblokiran uang pensiun yang dialami purnawirawan dan warakawuri yang sudah begitu sering dilakukan oleh ASABRI jelas teramat sangat merepotkan, memberatkan, merugikan dan menambah derita para pensiunan Polri dan keluarganya.
Setiap mau membuka blokir, keluarga mantan pengabdi hukum selalu diminta ASABRI _up date input data_ sama seperti baru pertama kali mengurus uang pensiun. Setiap tiga bulan mereka wajib “melapor” ke ASABRI.
Tranformasi dgitalisasi ASABRI yang berlangsung saat ini, mungkin bertujuan untuk memudahkan customer dalam menjangkau akses ke ASABRI.
Namun yang dirasakan sebagian besar purnawirawan dan warakawuri malah sangat direpotkan oleh ASABARI, baik dalam proses buka blokir maupun input data supaya tidak kena blokir uang pensiunnya.
*Terjadi Setiap Bulan*
Dasar berpikir pemblokiran oleh ASABRI nampaknya hanya untuk memantau, apakah pemilik hak pensiun masih hidup atau tidak. ASABRI khawatir jangan sampai ada pelanggan yang sudah meninggal dunia, tapi masih ada orang lain yang mengambil pensiunnya. Tentu ini
sangat keterlaluan. Semestinya ASABRI lebih _customer oriented_ dan jangan merepotkan dan merugikan purnawirawan dan warakawuri yang bukan saja sebagai pelanggan/customer tapi juga sebagai pemilik uang yang sebenarnya.
Kasihan pelanggan dibuat repot mesti menyiapkan data sama dengan mau mengurus awal pensiun. Kejadian seperti itu berulang setiap bulan. Dan selalu ada banyak pelanggan yang terkena blokir.
Bagi purnawirawan atau warakawuri sebagai pelanggan yang “diblokir ASABRI”, mungkin bisa membuat laporan ke Polri atau ke otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keterangan ASABRI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Blokir sepihak itu perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang memblokir adalah penyidik, penuntut, hakim, PPATK dan KPK.
*Peran PP Polri*
Apa peran Polri atau PP Polri dalam rangka mensejahterakan, melindungi dan membantu para purnawirawan dan warakawuri ?
Mungkin sudah saatnya Polri memikirkan kemungkinan _check out_ dari ASABRI. Kemudian mengurus sendiri dana pensiun keluarga besarnya dengan membuat Asuran Poliri (ASA-POL). Hal ini mengingat banyaknya jumlah penaiunan Polri dan besarnya dana yang dikelola ASABRI selama ini tetapi tidak memperoleh pelayanan yang prima dan memuaskan, bahkan sampai dikorupsi dalam jumlah fantastis. Akibatnya para pensiunan Polri dirugikan secara fanansial dan spiritual.
Kiranya ASABRI perlu dipisahkan sebagaimana sejak era reformasi ABRI telah dipisahkan menjadi TNI dan POLRI.
Mengapa asuransinya masih menjadi satu?. Seharusnya ASABRI dipisahkan menjadi Asuransi Sosial Anggota TNI dan Asuransi Sosial Anggota Polri.
Penting untuk terus mewujudkan perlindungan hukum bagi purnawirawan dan warakawuri sebagai mantan petugas abdi negara di bidang hukum ketika menjadi customer atau pelanggan dana pensiunnya sendiri.
Jkt, 18 Februari 2023.
Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto/Pengamat Kepolisian.