Bukti Dugaan Pengadaan Website Desa Fiktif Diserahkan Ke Kejagung

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto, mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI pada Rabu (12/3/2025).

Kedatangan Yandri meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut penyalahgunaan dana desa, mulai dari dana desa yang digunakan oknum kepala desa untuk judi online, hingga pengadaan website desa fiktif.

“Di antaranya ada oknum kades yang menggunakan dana desa untuk judi online atau untuk kepentingan lain, seperti website desa fiktif,” ujarnya.

Baca Juga  Ketum DPP KNPI Pusat Ali Hanafiah Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Terkait Sengketa Empat Pulau

Yandri menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan Kejaksaan Agung, membahas seputar penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa dan staff desa di tahun 2024.

“Betul, tadi juga mendiskusikan dengan Kejaksaan Agung, hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir di 2024,” jelas Yandri.

Yandri mengungkapkan, dana yang sudah digelontorkan untuk desa-desa di Indonesia sebanyak Rp 610 triliun semenjak 10 tahun terakhir.

“Yang tidak kita inginkan terhadap pengelolaan dana desa yang kalau totalnya se-Indonesia sangat besar. Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, tahun ini, tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun,” ungkapnya.

Baca Juga  Dewi-Iing Kompak Silaturahmi Dengan Kader PKS

Dari dana sebesar itu, Yandri sengaja menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini dilakukan guna mengawasi sekaligus menindak tegas oknum-oknum yang ingin bermain menggunakan dana desa.

“Kami dari Mendes PDT perlu mengadakan kolaborasi dengan APH, karena bagaimanapun tangan kami tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan rupiah per rupiah dana itu benar-benar adanya dimanfaatkan kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Baca Juga  Hari Raya Idul fitri dan Nyepi Jadi Momentum, 1.900 Warga Binaan Lapas Cilegon Dapat Remisi

Politisi PAN itu mengaku telah menyerahkan data-data terkait penyelewengan dana desa, termasuk pengadaan website desa fiktif.

“Persoalan data, siapa oknumnya, sudah lengkap, kami dapat dari PPATK dan itu diserahkan ke APH, biarlah APH yang akan mengungkap secara terang benderang,” tutupnya.(***)