BPN Targetkan 7.500 Sertifikat Tanah Untuk Warga Pandeglang

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, akan menargetkan 7.500 sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Pandeglang, pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, Sumiyo mengatakan, penerbitan sertifikat tanah akan di rencakan pada tahun 2023 ini, di 15 Kecamatan dan 58 Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Bahwa penerbitan sertifikat ini telah direncanakan dengan cermat,7.500 sertifikat tanah menjadi target utama pada program PTSL 2023 di 15 Kecamatan dan 58 Desa/Kelurahan di Pandeglang,” kata Sumiyo, Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Komit Lanjutkan Program Presiden Jokowi 8 Misi Asta Cita

Menurutnya, pada tahun 2022 tercatat sekitar 300 sertifikat tanah yang belum di realisasikan. Sebab kata dia, pihaknya mengalami kendala saat penyerahan sertifikat, terutama terkait kehadiran pemilik tanah saat penyerahan.

” Ada 300 sertifikat tanah yang belum kita bagikan, karena saat penyerahan kita juga harus memastikan bahwa yang menerima adalah pemilik yang berhak atau memiliki surat kuasa dari pemilik jika diambil oleh pihak lain,” katanya.

Baca Juga  Sah! Balon Bupati Pandeglang Jadi Kader Gerindra

Ia melanjutkan, bahwa dalam beberapa kasus, pemilik tanah yang seharusnya menerima sertifikat tidak datang ke desa, sehingga sertifikat tersebut harus dibawa kembali ke kantor ATR/BPN untuk koordinasi lebih lanjut dengan pihak desa.

“Makanya kami tidak bisa serahkan sertifikat itu akhirnya kita bawa lagi ke kantor sambil kita koordinasikan lagi dengan pihak desa untuk dapat kembali membagikan sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga  Berkeliling di Tempat Jajanan Siswa, Dewi Setiani Himbau Pedagang Agar Menjual Jajanan Sehat

Dalam konteks pengajuan pembuatan sertifikat melalui program PTSL, Sumiyo menjelaskan bahwa ini adalah layanan gratis dari pemerintah. Persyaratannya ini diantaranya KTP, Kartu Keluarga, surat permohonan pernyataan, dan SPPT tahun berjalan. Semua persyaratan ini telah dijelaskan dalam petunjuk teknis (juknis) yang tersedia.

“Dengan upaya ini, ATR/BPN Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk memfasilitasi pemilik tanah dalam mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mudah dan transparan,” tandasnya. (Asep)