BPKD Pandeglang: Angkat 5.624 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Berpotensi Bebani APBD, Belanja Pegawai Bisa Tembus 60 Persen

oleh
Caption : Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan saat diwawancarai awak media.
Caption : Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan saat diwawancarai awak media.

FAJARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pasalnya, jika seluruh PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi penuh waktu, beban belanja pegawai daerah diperkirakan melonjak dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, mengatakan berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 39 kabupaten/kota yang saat ini tidak mampu membayar gaji PPPK Penuh Waktu karena tingginya belanja pegawai.

“PPPK-nya PPPK Penuh Waktu, belanja pegawainya itu sudah lebih dari 50 persen. Pandeglang posisi belanja pegawai di 41 persen,” kata Gimas, Jumat 17 Juli 2026.

Menurutnya, Pemkab Pandeglang saat ini sedang menyiapkan sejumlah skema agar belanja pegawai dapat menyesuaikan ketentuan mandatory spending yang ditetapkan pemerintah. Kemendagri juga telah meminta data terkait jumlah pegawai yang pembiayaannya berada di luar komponen belanja pegawai.

Ia menjelaskan, anggaran untuk membiayai gaji PNS dan PPPK Penuh Waktu masih tergolong aman karena bersumber dari transfer keuangan pemerintah pusat.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu masih dibiayai melalui pos belanja barang dan jasa sehingga belum masuk dalam komponen belanja pegawai yang dihitung Kemendagri.

Baca Juga  Sorgum untuk Swasembada Pangan: BEM Universitas Bakti Tunas Husada Tasikmalaya Gelar Pelatihan Pengolahan Sorgum di Desa Karangkamulyan, Ciamis

“Karena PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang dibiayai dari belanja barang dan jasa, tidak masuk dalam komponen yang diminta belanja pegawai oleh Kemendagri,” ujarnya.

Gimas mengungkapkan, jumlah PPPK Paruh Waktu di Pandeglang saat ini mencapai 5.624 orang. Jika seluruhnya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan rata-rata penghasilan Rp3 juta per bulan, maka kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp16,8 miliar setiap bulan.

“Kalau itu masuk dalam belanja pegawai, mandatory spending itu tidak mungkin tercapai 30 persen. Skemanya sudah tidak bisa. Kita sekarang di angka 41 persen, kalau dipaksakan 5.624 ini masuk, mungkin angkanya sudah 60 persen,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi membuat Pandeglang mengalami kesulitan yang sama seperti 39 daerah lain yang tidak sanggup membayar PPPK Penuh Waktu.

Meski demikian, Gimas menyebut belanja pegawai Kabupaten Pandeglang saat ini masih dapat dipertahankan di angka 41 persen. Ia berharap pada 2027 pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap aturan mandatory spending atau menjadikan pembiayaan PPPK Penuh Waktu sebagai beban APBN.

Baca Juga  Program Dosen Pulang Kampung IPB University, berdayakan BUMDes Curugbitung

“TKD ditambah untuk membiayai PPPK Penuh Waktu, agar kita mempunyai cadangan anggaran sehingga kesejahteraan PPPK Paruh Waktu bisa naik,” ujarnya.

Pemkab Pandeglang, lanjut Gimas, belum dapat mengambil kebijakan sendiri terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Tidak bisa membuat kebijakan yang akhirnya menjadi beban pemerintah daerah. Oleh karena itu Pemkab Pandeglang mendorong PPPK Penuh Waktu menjadi tanggungan pusat,” katanya.

Menurutnya, apabila pembiayaan PPPK Penuh Waktu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, maka ruang fiskal daerah akan lebih longgar untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.

“Kita juga akan sesuaikan kesejahteraannya, misalnya dari Rp500 ribu menjadi angka yang lebih tinggi. Tapi itu juga harus melihat kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Gimas menegaskan, pemerintah pusat juga akan mempertimbangkan kondisi mandatory spending belanja pegawai sebelum menyetujui usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Pandeglang Resmikan Dapur MBG Milik Anggota DPRD Banten

“Tapi kita kan sudah 41 persen. Kalau kita di atas kewajiban, yang harus dilakukan adalah menurunkan, bukan menambah beban belanja pegawai. Jadi harus dipikirkan secara rasional. Kami Pemerintah Daerah selalu memikirkan PPPK Paruh Waktu,” katanya.

Sementara itu, Pemkab Pandeglang juga tengah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp15,6 miliar pada Perubahan APBD 2026 untuk membiayai honor PPPK Paruh Waktu hingga Desember 2026. Anggaran tersebut akan dibagi ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Gimas, berbagai skema terus disiapkan agar kesejahteraan PPPK Paruh Waktu tetap terjaga sembari menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait pengangkatan status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kalau tidak memenuhi maka mau tidak mau kita akan suspend menjaga kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Dengan cara bagaimana insentif atau honor yang saat ini mereka terima kedepan akan kita pertimbangkan untuk bisa ditingkatkan, tetap itu juga harus melihat kemampuan fiskal,” katanya. (Asep)