FAJARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi saksikan dan resmikan wakaf Masjid Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jl. Mekarsari Timur, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, Jumat (3/5/2024).
Wakaf masjid ini diinisiasi oleh para Aparatur Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Kepala Biro Kepegawaian Kejagung RI Dr. Hermon Dekristo yang secara resmi diberikan penyerahan wakafnya kepada masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang melalui Tarmizi Asmat selaku Nadzir Wakaf.
Peresmian ditandai dengan pemukulan bedug, penandatanganan prasasti oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, serta pemotongan pita yang disaksikan langsung oleh Pj Bupati Tangerang Andi Oni Prihartono, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, serta masyarakat setempat.
Pada kesempatan itu Al Muktabar mengucapkan terima kasih atas inisiasi dan perhatian yang diberikan oleh Jajaran Kejaksaan Agung RI kepada Masyarakat Provinsi Banten. Selain menjadi tempat ibadah masyarakat, masjid ini juga dapat mewujudkan ukhuwah islamiyah.
“Saya beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten menghaturkan terima kasih dan apresiasi penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung RI atas perhatiannya kepada masyarakat Banten,” ucap Al Muktabar.
“Pemerintah Provinsi Banten dan masyarakat Banten banyak mendapatkan fasilitas dan difasilitasi oleh Kejaksaan Agung seperti wakaf masjid pada hari ini. Dan juga saat ini sedang dibangun oleh Jajaran Kejagung RI Rumah Sakit Adhyaksa di Provinsi Banten. Ini merupakan bagian dari bukti nyata yang diberikan Kejagung RI kepada masyarakat”, tambahnya.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hermon Dekristo mengatakan masjid ini diwakafkan kepada masyarakat dan kepengurusannya melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar dapat bermanfaat dengan tujuan untuk kemaslahatan umat.
“Tadi Bapak Jaksa Agung, Bapak ST. Burhanuddin mengamanatkan kepada saya untuk Pj. Gubernur Banten dan Pak Kejati Banten dapat meresmikan masjid ini,” ungkapnya.
“Pembangunan masjid ini perencanaannya terjadi di Lombok NTB, dan 2 hari setelah itu langsung ditindaklanjuti. Alhamdulillah selesai tanpa ada hambatan dan kendala,” tambahnya.
Dirinya mengaku pembangunan masjid ini menggunakan tenaga lokal masyarakat setempat bahkan masjid ini diberi nama Masjid Ar Ridwan atas inisiasi bersama-sama dengan masyarakat.
Hal senada juga dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi semoga masjid ini dapat bermanfaat bagi masyarakat serta masjid ini dapat digunakan masyarakat untuk semua kegiatan.
“Selain difungsikan untuk beribadah, masjid ini juga diharapkan dapat digunakan untuk semua kegiatan agar dapat memakmurkan masyarakat serta menjadi amal zariah yang terus mengalir,” ungkap Didik.
Usai peresmian dan penyerahan wakaf masjid, dilakukan penyerahan paket sembako dan santunan anak yatim dan dhuafa bagi masyarakat setempat.(***)