Ayah di Pandeglang Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan

oleh
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, saat di wawancarai awak media.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, saat di wawancarai awak media.

Fajarbanten.co.id – Aksi bejat seorang ayah berinisial AT (40) di Kabupaten Pandeglang, Banten, akhirnya terungkap setelah tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya, perbuatan biadab ini dilakukan pelaku selama tiga tahun terakhir hingga korban kini hamil tujuh bulan.

​Perbuatan keji ini mulai dilakukan AT usai dirinya bercerai dengan sang istri. Korban, yang masih seorang remaja, terus menjadi sasaran nafsu sang ayah.

​”AT usia 40 tahun, yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di mana anak tersebut adalah anak kandung dari pada pelaku sendiri,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Selasa 9 Desember 2025.

Baca Juga  Tangani Dampak Kekeringan, ISOWAKU Kabupaten Serang Distribusikan Bantuan Air Bersih

​Dhyno menambahkan, korban yang kini berusia 14 tahun, diketahui telah hamil 7 bulan. ​”Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun,” lanjut Dhyno.

​Dalam melancarkan aksi bejatnya kata dia, pelaku diduga kerap menggunakan ancaman agar korban tidak berani melawan atau melaporkan perbuatannya. Ancaman itu membuat korban tidak memiliki kehendak untuk melawan dan hanya bisa pasrah.

Baca Juga  Alumni Al-azhar Mesir Menahkodai DPP Bandrong Banten Indonesia

​”Mengancam kepada korban,” katanya.

Dikatakan Dyno, ​kasus ini baru terungkap setelah ibu kandung korban, yang telah berpisah dengan pelaku, menerima laporan bahwa anaknya sudah tidak bersekolah. Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memeriksa kondisi anaknya.

​”Kemudian dicek anaknya ada di rumah (pelaku) dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kita amankan pelaku,” jelas Dhyno.

Baca Juga  Ketum KERIS: Jamin Pangan Rakyat, Negara Ambil Tata Kelola Kebutuhan Pokok Dari Pasar Bebas

​Saat ini lanjut Dyno, korban telah berada bersama dengan ibu kandungnya untuk mendapatkan perlindungan. Pihak kepolisian juga memastikan akan terus memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

​”Korban bersama dengan ibu kandung. Ada pendampingan,”ungkapnya.

​Akibat perbuatannya, pelaku AT dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

​”Pidana dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (Asep)