APK di Terminal Kadubanen Terkesan Dibiarkan

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpampang di Terminal Kadubanen Jalan Mayor Widagdo. APK tersebut berupa bendera, banner, baliho hingga pamflet yang ditempel.

APK yang dipasang di kawasan terminal Kadubanen terkesan kumuh dan dibiarkan.
Padahal, berdasarkan peraturan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 520 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Pandeglang tahun 2024 ada tempat-tempat yang mesti bebas dari APK.

Termasuk tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga  Minyak Kayu Putih Pulau Buru Tembus Pasar Internasional Berkat Kemensos

Selain itu, PKPU mengatur pemasangan alat peraga kampanye wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan.

Mengacu pada aturan tersebut, keberadaan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi di kawasan terminal Kadubanen di kategorikan sebagai bagian dari pelanggaran.

Salah satu penggunaan jalan yang melintas, Rahmat mengaku cukup risih melihat spanduk yang berjejer di kawasan terminal Kadubanen tersebut.

Baca Juga  Pertama di Indonesia, Lebak Jadi Pilot Project Penanganan Stunting di Indonesia

” Ya, jadi kelihatannya kumuh, padahal kawasan ini dekan dengan pusat kota,”kata Rahmat kepada Fajarbanten.co.id, Selasa, 12 Desember 2023.

Dia mengatakan, peran Bawaslu dan Satpol PP Pandeglang harus bertindak tegas menurunkan spanduk-spanduk yang berjejer di kawasan tersebut.
“Ya, harusnya Bawaslu dan Satpol PP harus bertindak tegas, jangan dibiarkan. Bikin kotor pemandangan saja,”ujar Rahmat.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin mengaku belum ada koordinasi antara Bawaslu Pandeglang dengan Satpol PP.
” Saat ini belum ada koordinasi dari Bawaslu ke kita (Satpol-PP-red) soal penertiban Apk, mangkanya kita ga berani menertibkan. Karena itu tanahnya Bawaslu,”katanya.

Baca Juga  Pemkab Pastikan Warga Lebak Miliki Akses JKN

Dikatakan Agus, pihaknya tidak ada kewenangan untuk menertibkan Apk tersebut. Sebab, hanya Bawaslu yang bisa miliki kewenangan untuk menertibkan.

” Kalau soal penertiban Apk adanya di Bawaslu kalau kita hanya penegak perda. Jadi kalau materi-materi kampanye yang dianggap ada indikasi pelanggaran oleh Bawaslu karena sepenuhnya ada kewenangan Bawaslu,”pungkasnya. (Asep)