FAJARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 batal digelar.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengukuhan ratusan mantan kepala desa (Kades) yang telah habis masa jabatannya pada 2023 dan 2024.
Akibat pembatalan Pilkades tersebut, anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang sebelumnya disiapkan, dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, menjelaskan pihaknya memang telah mengalokasikan anggaran sebagai langkah antisipasi.
“Konteks preventif di sini adalah khawatir petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades keluar dari Kemendagri di tahun 2025. Makanya disiapkan dulu anggaran untuk Pilkades itu,” ungkap Muslim saat ditemui di kantornya, Senin 25 Agustus 2025.
Namun hingga kini di katakan Muslim, petunjuk teknis (juknis) dari Mendagri belum juga diterbitkan. Ditambah lagi, terbitnya SE Mendagri terkait pengukuhan 102 mantan Kades akhir masa jabatan (AMJ) 2023–2024 membuat Pilkades otomatis ditunda.
“Berarti jelas bahwa di tahun 2025 ini tidak ada Pilkades. Nah, untuk anggaran yang sudah disiapkan itu dikembalikan lagi ke TAPD,” ujarnya.
Menurut Muslim, dengan adanya pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 102 Kades tersebut, kemungkinan Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2027.
“Karena kan 102 Kades yang telah dikukuhkan itu diperpanjangnya selama dua tahun, terhitung sejak pengukuhan dilakukan. Jadi, kemungkinan Pilkades itu akan digelar di tahun 2027 nanti,” jelasnya. (Asep)