Fajarbanten.co.id – Aktivis dari Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA), bakal melayangkan laporan ke Gakum Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI, terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bojongcanar, yang saat ini ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.
Dari hasil kajian aktivis AMIRA, terdapat ada dugaan unsur pidana terkait pengelolaan sampah di TPA Bojongcanar. Padahal, TPA tersebut sudah beroperasi selama puluhan tahun. Namun, pihak DLH Pandeglang menutup TPA tersebut karena dianggap bermasalah.
“Iya, kami ada rencana untuk melayangkan laporan ke Gakum KLH RI, karena ini harus disikapi secara serius oleh KLH,” ucap Iik Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Senin 24 Februari 2025.
Dikatakan Iik, pihaknya akan terus mengawal persoalan TPA Bojongcanar hingga benar-benar tuntas, karena pihak pengelola TPA dalam hal ini DLH Pandeglang, harus mempertanggungjawabkan atas dampak lingkungan dari pengelolaan sampah di TPA tersebut.
“Kenapa TPA Bojongcanar itu ditutup? Karena memang bermasalah, soalnya sudah ada peringatan dari KLH. Artinya selama bertahun-tahun, DLH Pandeglang mengelola sampah di TPA ilegal,” katanya.
Dijelaskannya, keberadaan TPA Bojongcanar tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Karena pengelolaan sampah di TPA Bojongcanar masih menggunakan sistem Open Dumping, TPA tidak memiliki kubangan Lindi, tidak ada pahar pembatas lahan sekitar serta diduga tidak memiliki dokumen UPL/UKL.
“TPA Bojongcanar itu ditutup setelah ada surat peringatan dari KLH kepada 306 Kepala Daerah yang masih mengelola sampah dengan sistem Open Dumping. Di Pandeglang ada dua TPA, yakni Bangkonol dan Bojongcanar, nah yang bermasalah ini TPA Bojongcanar,” ujarnya.
Dijelaskan Iik, Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 40 ayat 1 menyatakan, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur.
Dan atau kriteria pengelolaan sampah yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara.
“Ancaman pidana penjaranya itu paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
Selain akan melayangkan laporan ke Gakum KLH lanjut Iik, Amira juga akan kembali melakukan aksi demo dalam menyoroti persoalan TPA Bojongcanar tersebut.
“Pertama kali sudah melakukan aksi demo di TPA Bojongcanar, kedua kakinya kami lakukan di depan Kantor Kecamatan, dan nanti pada Jumat depan, kami akan kembali melakukan aksi demo di depan Kantor DLH Pandeglang,” tandasnya. (Asep)