Aktivis Soroti Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pulosari Melebihi HET

oleh
Foto Ilustrasi

Fajarbanten.co.id, Pandeglang – Harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, mengalami kenaikan Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini menimbulkan keluhan masyarakat dan mendapat sorotan dari aktivis Pandeglang.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan dugaan bahwa pangkalan gas elpiji di Kampung Bojongpinang, Desa Banjarnegara, Kecamatan Pulosari, tidak menjual langsung kepada masyarakat, melainkan ke pengecer. Selain itu, pangkalan ini juga diduga mendistribusikan gas ke luar wilayah yang telah ditentukan.

Aktivis Pandeglang, Asep Indra, menilai praktik ini sebagai bentuk penyimpangan distribusi yang merugikan masyarakat kecil.

“Gas elpiji 3 kg adalah barang subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Namun, jika distribusinya tidak diawasi ketat, maka masyarakat yang membutuhkan akan terus dirugikan. Pemerintah harus segera turun tangan untuk menertibkan agen dan pangkalan yang melanggar aturan,” ujarnya, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca Juga  PT Arfana Land Group Raih Juara Pertama Kualitas Rumah Terbaik

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan yang menyebabkan praktik serupa terus berulang.

“Kasus ini bukan pertama kali terjadi. Setiap ada kelangkaan atau kenaikan harga, hampir selalu ada dugaan penyalahgunaan distribusi. Ini menunjukkan bahwa pengawasan di tingkat agen dan pangkalan masih lemah,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah telah mengatur distribusi dan harga LPG bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

“Perpres tersebut dengan jelas menyatakan bahwa agen atau pangkalan yang menjual gas elpiji di atas HET akan dikenai sanksi tegas,” katanya.

” Selain itu, penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi juga berpotensi melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,”sambungnya.

Baca Juga  Puskesmas Sobang Lakukan Gerakan Berantas DBD Melalui PHBS dan Fogging

Asep Indra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera melakukan inspeksi dan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi, sementara masyarakat kecil semakin terbebani dengan harga yang tidak wajar. Jika ada agen atau pangkalan yang melanggar, mereka harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Ima Nikmah, anak pemilik pangkalan gas elpiji di Kampung Bojongpinang, Desa Banjarnegara, Kecamatan Pulosari, mengakui adanya penjualan gas elpiji 3 kg di wilayahnya di atas HET.

Baca Juga  Tiga Periode

“Kami tidak menjual dengan harga Rp21 ribu. HET di wilayah ini Rp19 ribu, tetapi karena Pulosari termasuk pelosok, kami menjual ke masyarakat seharga Rp20 ribu per tabung. Itu pun atas persetujuan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ima, penjualan gas elpiji 3 kg di luar wilayah masih sesuai aturan, asalkan masih dalam satu kecamatan.

“Diperbolehkan menjual ke luar wilayah jika tabung kosong di pangkalan tidak mencukupi kuota dari agen. Misalnya, jika agen mengirim 70 tabung gas isi, sementara pangkalan hanya memiliki 50 tabung kosong, kami boleh meminta tambahan tabung kosong dari desa tetangga agar kuota bisa terpenuhi,” jelasnya. (Asep)