Fajarbanten.co.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandeglang mengkritisi kebijakan Pemkab Pandeglang yang memberikan izin perusahaan waralaba berjenis Indomaret.
Waralaba berjenis Indomaret ini baru akan beroperasi di Jalan Gunung Karang, Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.
Pasalnya, jangan sampai keberadaan Indomaret di Kampung Kebon Cau bisa mematikan usaha masyarakat lokal dan pedagang kecil.
Ketua LPM Kelurahan Pandeglang, Encup Sukrana mendukung, adanya investor masuk Pandeglang. Namun jangan sampai investor itu menghambat pedagang kecil. Termasuk Indomaret. Sebab, khawatir akan terjadi penurunan omset.
“Boleh ada investor, tapi jangan sampai dengan adanya Indomaret pedagang kecil di lingkungan Kebon Cau tergilas,” kata Encup, Selasa 28 November 2023.
Encup mengaku, miris melihat pedagang kecil di sekitaran Indomaret. Sebab, ia juga baru tahu ada Indomaret di Kebon Cau dari sejumlah pedagang kecil.
“Jadi saya tidak pernah tahu dari awal adanya Indomaret. Saya baru tahu dari pedagang. Wajar saya merasa keberatan, karena LPM harus lebih berpihak kepada masyarakat pedagang kecil. Apalagi saya tidak pernah tahu dan tidak pernah diajak bicara oleh pihak Indomaret,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan Indomaret di Kampung Kebon Cau harus dikaji ulang oleh pemerintah daerah dan harus melakukan pembinaan bagi para pedagang-pedagang kecil.
“Jadi perlu dikaji ulang oleh pemerintah dan dinas terkait mengenai kesejahteraan pedagang kecil. Termasuk Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalulintas) di lokasi itu harus diperhitungkan,” tegasnya.
Salah satu warga Kelurahan Pandeglang Johan Saputra menuturkan, khawatir, munculnya waralaba Indomaret di kampungnya akan mematikan usaha pedagang lokal. Apalagi, dipastikan pedagang kecil akan berhadapan dengan pengusaha bermodal besar. “Yang jelas pedagang kecil akan kena imbasnya, karena harus bersaing dengan waralaba,” ujarnya.
Lurah Pandeglang, Ahmad Kurnia mengatakan, keberadaan Indomaret di Kampung Kebon Cau sudah berizin. Sehingga waralaba tersebut boleh beroperasi. ” Kalau untuk izin lingkungan sudah di tempuh pihak, termasuk ijin domisili yang sudah di tandatangani oleh kelurahan dan camat,”singkatnya. (Asep)