Sekda Pandeglang Dukung Kejari Dalami Perencanaan Rest Area Panimbang

oleh

Fajarbanten.co.id- Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mendukung, langkah Kejari Pandeglang, untuk mendalami bangunan Rest Area Panimbang yang mangkrak di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang.

“Ya, silahkan. Itu ranah Kejari. Selama itu untuk perbaikan, tentunya harus kita pertanyakan. Tentunya dari awal pembangunan sudah ada PHO, pemeriksaan, dan sebagainya. Jadi tidak mungkin ujug-ujug (tiba-tiba) dibangun tanpa ada perencanaan,” kata Fahmi, ditemui di kantornya, Selasa 28 November 2023.

Fahmi mengatakan, untuk mengetahui kondisi bangunan Rest Area Panimbang, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pandeglang. Pemanggilan dilakukan untuk mempertanyakan pengelolaan Rest Area Panimbang.

Baca Juga  Ganda Campuran Binaan Banten, Jafar/Aisyah Juara BNI Indonesia Masters 2023

“Nanti kita panggil Dinas Pariwisatanya, mau bagaimana pengelolaannya nanti. Akan kita panggil. Pemanggilan ini kaitan dengan pemanfaatnnya, kalau ada yang mau mengelola silahkan dikelola dengan baik,” ujarnya.

Perlu diketahui, anggaran pembangunan Rest Area Panimbang mencapai Rp 1.4 miliar. Namun bangunan tersebut hingga kini tidak jelas pemanfaatannya. Bahkan, bangunannya dibiarkan kosong, hingga mangkrak.

Baca Juga  Jaga Imunitas Tubuh, Lapas Cilegon Hadirkan Instruktur Senam Dari Luar

Ketua Himpunan Mahasiswa Pandeglang Selatan, Agung Lodaya menilai, dengan mangkraknya rest area Panimbang perlu didalami oleh Kejari Pandeglang, karena bangunan tersebut diduga menimbulkan kerugian puluhan miliar. “Rest area ini kan aset negara. Sayangnya, bangunan yang ada tidak berfungsi. Jadi harus diaudit oleh penegak hukum,” katanya.

Kata Agung, perencanaan awal pembangunan rest area Panimbang patut dipertanyakan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang harus bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan rest area tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan WNA

“Proyek rest area ini kami menduga telah terjadi kesalahan perencanaan. Jadi perlu kita pertanyakan, sampai bangunan rest area ini tidak digunakan dengan baik,” ujarnya.

Dikatakan Agung, Kejari Pandeglang untuk memanggil sejumlah pihak yang terlibat membangun rest area Panimbang. Sebab, jangan sampai ada dugaan unsur tindak pidana korupsinya.

“Saya kira, Kejari harus turun tangan mengusut pembangunan rest area Panimbang, dengan cek lokasi, memintai keterangan pihak-pihak terkait,” katanya. (Asep)