Dilaporkan ke Kejari Soal Rehab Kantor Desa, Kades Gembong : Saya Siap Diperiksa

oleh
Aktivitas rehabilitasi Kantor Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto : Istimewa)

fajarbanten. co.id — Kepala Desa (Kades) Gembong Kecamatan Balaraja Nurjen menanggapi adanya laporan terkait rehabilitasi kantor Desa Gembong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Nurjen mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang. “Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat hukum dan memberikan keterangan terkait rehabilitasi kantor Desa Gembong,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dia juga mengatakan, proses rehabilitasi kantor Desa Gembong telah sesuai dengan mekanisme, bahkan dirinya mengaku aktif melaporkan perkembangan pembangunan itu kepada instansi vertikal, di antaranya Kecamatan Balaraja melalui Kasie Pemerintahan dan Pendamping Desa.

Baca Juga  Rutan Tangerang Gelar Latihan Perdana Kempo Secara Bersama

“Saya belum tahu apa yang dilaporkan, karena proses pembangunan juga masih sedang berlangsung. Jadi saya menunggu saja konfirmasi dari Kejari Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Justru, lanjut Nurjen, dirinya berterimakasih dengan adanya laporan tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pembangunan.

“Kami justru berterimakasih dengan adanya laporan ini. Kami akan terbuka dan siap diperiksa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” pungkasnya.

Baca Juga  Bersama Relawan SANDI, AMS Banten Siap Menangkan Andra-Dimyati di Pilkada Banten 2024

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menerima laporan dugaan adanya penyimpangan proyek rehabilitasi Kantor Desa Gembong.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra membenarkan, adanya laporan dari warga terkait rehab kantor desa.

“Iya tadi ada laporan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Baru hari ini masuk,” jelasnya kepada awak media, Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga  Terapkan PPKM Level 3 Mulai Tanggal 24 Desember Hingga 2 januari 2021

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang. Isinya untuk memonitoring pembangunan gedung diduga ada penyelewengan.

Pelapor menyertakan bukti rencana anggaran belanja (RAB) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja tahun anggaran 2023. Besaran anggaran yang diduga ada penyelewengan sebesar Rp508 juta dengan pelaksanaan kegiatan tiga bulan.

“Baru hari ini masuk. Kita tunggu nanti disposisi pimpinan,” jelasnya. (Red)