KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menyoroti lemahnya pengawasan atasan langsung terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN). Ketidakhadiran tanpa keterangan, dugaan pungutan liar (pungli), hingga dugaan pelanggaran asusila menjadi persoalan yang ditangani, sementara sejumlah PPPK disebut telah diberhentikan akibat bolos kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menegaskan bahwa pejabat administrator, khususnya kepala bidang, tidak boleh membiarkan pelanggaran bawahannya atau langsung menyerahkan penanganannya kepada instansi lain.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Disiplin Pegawai bagi pejabat administrator di lingkungan Pemkot Tangerang, Rabu (14/10/2026).
“Jangan langsung melempar ke Inspektorat, BKPSDM, atau wali kota. Tangani dulu sesuai prosedur dan standar operasional. Mereka punya kewenangan dan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pegawainya,” tegas Jatmiko.
Menurutnya, terdapat kasus pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan, tetapi atasan langsung tidak segera memberikan teguran atau melakukan pemanggilan. Padahal, pembinaan awal merupakan bagian dari tanggung jawab pimpinan di masing-masing unit kerja.
19 PPPK Disebut Telah Diberhentikan
Penegakan disiplin di lingkungan Pemkot Tangerang disebut telah berujung pada pemberhentian sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Jatmiko memperkirakan sekitar 19 PPPK telah diberhentikan hingga September 2026. Namun, ia mengakui angka tersebut belum final karena data lengkap belum berada di tangannya.
Selain itu, menurut Jatmiko, tiga pegawai lainnya sedang diproses untuk pemberhentian pada pekan ini.
“Yang diberhentikan kemarin itu PPPK karena tidak masuk kerja. Minggu ini ada tiga orang lagi yang diproses untuk pemberhentian dan penandatanganan oleh wali kota,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran karena sakit harus dibedakan dari bolos kerja tanpa keterangan. Pegawai yang sakit tetap wajib mengikuti prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pungli, Asusila hingga Judi Online Jadi Perhatian
Selain ketidakhadiran, pelanggaran yang ditangani Pemkot Tangerang mencakup dugaan pungli dan dugaan pelanggaran asusila. Pemerintah daerah juga pernah menangani kasus terkait judi online pada 2024.
Terkait judi online, Jatmiko menyatakan belum menemukan ASN Kota Tangerang yang terdeteksi terlibat berdasarkan data terbaru yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan kewenangan pejabat terkait, dengan sanksi sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Dengan jumlah ASN yang diperkirakan mencapai 16.000 hingga 18.000 orang, BKPSDM mengaku rutin memanggil sekitar dua hingga tiga pegawai setiap pekan untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin. Dinas Pendidikan turut menjadi perhatian karena memiliki jumlah tenaga pendidik yang besar.
Atasan Diminta Bertanggung Jawab
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Tangerang menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan pembinaan tersebut.
Jatmiko berharap para pejabat tidak berhenti pada pemahaman aturan, tetapi menerapkannya melalui pengawasan aktif, teguran, dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Penegakan disiplin, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan BKPSDM atau Inspektorat. Atasan langsung juga harus menjalankan tanggung jawab pembinaan agar pelanggaran tidak dibiarkan berlarut-larut di lingkungan kerja Pemkot Tangerang.







