FAJARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menegaskan material hasil bongkaran dari proyek revitalisasi sekolah tidak boleh diamankan di rumah pribadi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Rifa’i, menanggapi informasi mengenai pemindahan genteng metal bekas bongkaran revitalisasi SDN Kiarajangkung, Kecamatan Cibitung, ke rumah kepala sekolah.
Rifa’i mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemindahan material tersebut. Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi dan prosedur yang dilakukan.
“Kami juga belum dapat informasi kaitan dengan itu, coba nanti kami cari tahu dulu ya,” ungakp Rifa’i saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 8 Oktober 2026.
Menurut dia, material hasil bongkaran merupakan aset yang harus diamankan sesuai prosedur. Karena itu, material tersebut seharusnya tetap disimpan di lingkungan sekolah, bukan dipindahkan ke rumah pribadi.
“Tidak boleh aset bongkaran tersebut diamankan di rumahnya, sebaiknya harus di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Rifa’i menjelaskan, material hasil bongkaran tidak dapat langsung diperjualbelikan atau dilelang. Terlebih dahulu harus dilakukan penilaian oleh tim yang berwenang.
“Setelah ada tim penilai itu baru bisa dilakukan, dari penilaian itu apakah nanti bisa dilelangkan atau bisa dijualbelikan dan uangnya pun harus disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Dia mengatakan, Disdikpora sebelumnya telah menyampaikan kepada seluruh sekolah yang mendapatkan program revitalisasi agar mengamankan material bongkaran terlebih dahulu di lingkungan sekolah.
“Kami sudah penyampaian ke semua sekolah yang berkaitan tentang mendapatkan revitalisasi, kaitan dengan bongkaran yang pertama amankan dulu di sekolah,” katanya.
Selanjutnya, kata Rifa’i, akan ada tim yang melakukan penilaian terhadap material hasil bongkaran. Tim tersebut melibatkan bidang aset Disdikpora dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.
“Setelah itu ada nanti tim bongkaran dari tim aset Disdikpora dan dari DPUPR nanti yang menilai kaitan dengan bongkaran tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, hasil penilaian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan nilai material apabila akan dilakukan proses penjualan atau pelelangan.
“Setelah ada nominal baru harga yang diperjualbelikan itu hasil penilaian dari tim aset,” pungkasnya. (Asep)







