Komisi I DPRD Pandeglang Akan Panggil Dinas Terkait Soal Tambang Emas di Cimanggu

oleh 2 views

FAJARBANTEN.CO.ID, PANDEGLANG – Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang berencana memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan aktivitas tambang emas di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas yang belum diketahui secara pasti legalitas perizinannya.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Syamsudin Aliando, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang.

Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan status dan legalitas aktivitas tambang emas yang berada di Desa Mangkualam.

Baca Juga  Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.H., S.I.K., M.Si.: Wujud Nyata Transformasi Polri Menuju Era Digital dan Globalisasi.

“Nanti akan kami koordinasikan dengan dinas terkait. Kalau dari keterangan dari pihak kecamatan, tambang emas itu sudah tidak ada aktivitas, namun nanti kita cek lagi,” kata Aliando, Selasa 22 September 2026.

Dia mengatakan, Komisi I DPRD Pandeglang juga akan meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait status perizinan aktivitas tambang emas tersebut.

“Nanti kita agendakan rapat dengar pendapat dengan dinas terkait untuk mempertanyakan aktivitas tambang emas di Desa Mangkualam. Kami juga nanti akan melakukan monitoring ke lapangan,” tegasnya.

Baca Juga  Ukir Sejarah SSB Duta Yunior Peringkat 3 Di Ajang Geas Nasional

Menurut Aliando, pemeriksaan tidak hanya menyangkut aspek perizinan. DPRD juga akan memastikan penggunaan lahan untuk aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Bukan hanya soal perizinan. Apakah lahan yang digunakan tambang emas sudah sesuai peraturan pola ruang atau tidak. Maka dari itu harus kita cek dulu,” katanya.

Sebelumnya di beritakan, pemilik lahan bernama Sadin membenarkan bahwa sebagian area yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas merupakan lahan miliknya.

Namun, Sadin mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai legalitas atau perizinan aktivitas penambangan emas tersebut.

Baca Juga  Pungli di Simpang Ciawi Penyebab Kawasan Wisata Sepi Pengunjung. Hallo APH

“Sebagian lahannya memang punya saya. Kalau berizin atau tidaknya kurang tahu. Saya tidak tahu soal itu. Langsung ke pengelola saja, saya gak tahu soal itu,” ujar Sadin saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (19/9/2026).

Sadin mengatakan, aktivitas penambangan tersebut dikelola dan dijalankan oleh warga setempat. Dia pun menyarankan agar persoalan legalitas dan perizinan dikonfirmasi langsung kepada pihak pengelola.

“Yang mengelolanya sama masyarakat. Langsung saja ke pengelolanya. Saya mah tidak terlibat masalah itu. Tanyakan ke bagian pengelolanya saja,” ujarnya. (Asep)