Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian 14 Unit Kendaraan Pick-up, 11 Mobil Berhasil Diamankan

oleh 1 views

Fajarbanten.co.id— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pick-up atau losbak. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang pelaku serta menyita 11 unit mobil hasil kejahatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Selasa (1/9/2026).

Beraksi di 14 TKP Lintas Wilayah
Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan bahwa sindikat ini telah beraksi sejak bulan Maret 2026 dan murni dilatarbelakangi oleh motif ekonomi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polda Banten dan Polda Jawa Barat.

“Dari 14 TKP yang kita tangani, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli hingga berbuah hasil pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Cikande, Serui. Anggota kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai pemetik dan joki di depan Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat,” ujar Kombes Pol. Dian Setyawan.

Baca Juga  Hadiri Kick Off HPN 2025, Direktur TMII Ungkap Potensi Taman Mini Sebagai Destinasi Wisata Terkemuka

Dari total 14 TKP tersebut, pihak kepolisian baru mendata 3 TKP di wilayah hukum Polda Banten dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Kabupaten Karawang (Jawa Barat), sementara TKP lainnya masih dalam proses pengembangan.

Modus Operandi Sindikat
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar kendaraan pick-up yang terparkir di pekarangan rumah, garasi, maupun ruko pada dini hari saat situasi sepi.

Modus yang digunakan para pelaku meliputi:
– Menggunakan kunci leter T yang telah dimodifikasi untuk merusak kendaraan.
Memakai soket kunci palsu untuk menyalakan mesin kendaraan target.
– Membawa kabur kendaraan curian menuju wilayah Pemalang, Jawa Tengah, karena sudah ada pemesan yang menunggu untuk digunakan sebagai sarana angkutan jasa paket.
– Menjual kendaraan hasil curian dengan harga bervariatif, mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta per unit tergantung kondisi kendaraan.
– Mengaburkan identitas kendaraan dengan memasang plat nomor yang sama (terdata di Samsat) pada semua mobil curian yang dibawa, serta merusak atau menggerinda sebagian nomor rangka/mesin agar kendaraan berubah menjadi mobil protong.

Baca Juga  Duet Dua Golkar (H Sachrudin dan H. Kosasih) Siap Maju Dalam Pilwalkot Tangerang 2024

Peran Para Pelaku dan Barang Bukti
Dari penindakan ini, polisi mengamankan 11 unit kendaraan pick-up dari berbagai merk, seperti Suzuki Carry Futura dan Mitsubishi T120.

Empat orang pelaku yang berhasil diringkus beserta perannya masing-masing, yaitu:
– R (Walantaka, Kota Serang): Berperan menyiapkan kendaraan untuk mencari lokasi sasaran serta sebagai eksekutor di lapangan.
– D (Cipocok Jaya, Kota Serang): Berperan menyiapkan kunci T, kunci kontak, serta soket-soket untuk aksi di lapangan.
– AS dan HN: Berperan sebagai penadah yang menerima kendaraan hasil kejahatan.

Baca Juga  Pasar Modal Berikan Edukasi dan Literasi kepada Atlet

Sementara itu, satu pelaku berinisial R yang berperan sebagai pemetik masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku yang bertindak sebagai pemetik dan eksekutor dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 591 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat
Polda Banten mempersilakan masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan jenis pick-up untuk datang berkoordinasi dengan pihak Humas atau Subdit Jatanras Polda Banten dengan membawa bukti kepemilikan yang sah agar unit kendaraannya dapat diambil kembali secara gratis.

Selain itu, kepolisian mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan ekstra dengan memasang kunci ganda pada kendaraan mereka guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. (yogi)