Bawa Visi ‘Kota Serang Madani’, Fraksi PKS Minta Pasal Hiburan Malam dan Alkohol Dihapus dari Raperda Pariwisata

oleh

Fajarbanten.co.id — Fraksi PKS Kota Serang menolak legalisasi usaha hiburan malam pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan usulan Wali Kota. Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada Rabu, (29/7).

Salah satu poin utama yang disoroti adalah pasal-pasal yang berpotensi melegalkan usaha hiburan malam, seperti diskotek, kelab malam, dan peredaran minuman beralkohol.

Fraksi PKS meminta agar rumusan dalam Pasal 46 ayat 2 dan 9, serta Pasal 59 dalam draf Raperda tersebut ditinjau kembali karena dinilai dapat memicu masalah sosial masyarakat.

Baca Juga  Senam Ceria BuGis Dihadiri Ribuan Warga Kota Serang, Wujudkan Program Buku dan Seragam Sekolah Gratis

Anggota Dewan Fraksi PKS, Erna Yuliawati menyampaikan bahwa pengaturan usaha hiburan malam tersebut kurang selaras dengan visi “Kota Serang Madani”.

“Visi Kota Serang menitikberatkan pada prinsip masyarakat yang sejahtera, beradab, berbudaya, dan bermartabat, yang berakar pada norma agama dan kearifan lokal”. Kata Erna dalam keterangannya pada rapat paripurna.

Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2019, telah mengatur ketentuan mengenai larangan hiburan malam di wilayah Kota Serang.

Baca Juga  Andika Hazrumy: Kuota Loker Industri Kabupaten Serang Akan Diprioritaskan untuk Warga Lokal

Oleh karena itu, alih-alih memberikan ruang baru, pemerintah kota didorong untuk lebih memperkuat penegakan aturan melalui Satpol PP secara konsisten agar ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Dari sisi perumusan draf, Fraksi PKS memberikan masukan terkait tidak ditemukannya norma yang mengatur asas dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan dalam Raperda tersebut.

Erna Yuliawati menjelaskan, pencantuman asas dan tujuan adalah bagian dari ketentuan umum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga  Instagram Menyuarakan Derita Desa: Wabup Najib Janji Cek Jalan Rusak 25 Tahun

Terakhir, Fraksi PKS mengingatkan pentingnya memprioritaskan penetapan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARDA) terlebih dahulu.

Langkah ini diperlukan sebagai dasar pijakan pembangunan ekosistem pariwisata daerah, mengingat masa berlaku RIPPARDA Kota Serang (Perda No. 14 Tahun 2014) periode sebelumnya telah habis pada tahun 2025. (*/Yogi)