Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan proyek galian kabel fiber optik milik PT Fibermedia Indonesia (FMI) telah mengantongi izin resmi, bukan sekadar rekomendasi teknis (rekomtek).
Hal ini merujuk pada Keputusan Walikota Tangerang Nomor 500.16.7.2/Kep-22/IIJBT/DPMPTSP/2025 tentang Izin Instalasi Jaringan Bawah Tanah yang ditetapkan pada 14 Oktober 2025.
Dalam dokumen tersebut, FMI diberikan izin melakukan pekerjaan galian di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Kavling Pemda dengan volume 9,38 m³.
Pemkot menegaskan bahwa rekomtek hanyalah bagian dari persyaratan sebelum izin diterbitkan, bukan izin utama.
Terkait beredarnya tudingan adanya pembagian uang koordinasi kepada lurah dan camat oleh oknum, hal tersebut dibantah dan dinilai sebagai informasi yang tidak benar atau fitnah.
Pemerintah Kota Tangerang memastikan seluruh proses perizinan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Meski telah berizin, pelaksanaan di lapangan tetap wajib mematuhi ketentuan teknis seperti pengamanan proyek, pemasangan rambu, serta pemulihan kondisi jalan. Pelanggaran dapat berujung pada penghentian pekerjaan hingga pencabutan izin.
Menanggapi isu yang beredar, Bagian Operasional PT Fiber Media Indonesia, Soetisna, dengan tegas membantah adanya praktik pembagian uang tersebut.
“Informasi mengenai adanya pembagian uang kepada lurah dan camat itu tidak benar. Kami memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada praktik-praktik seperti yang dituduhkan,” ujar Soetisna, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan selalu berkomitmen menjalankan proyek secara profesional dan transparan, serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Pemerintah Kota Tangerang.(red).







