FAJARBANTEN.CO.ID-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan tanah hak ulayat masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Banten melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan legalitas hukum yang kuat melalui sertifikasi tanah ulayat diyakini mampu mencegah konflik dan sengketa di kemudian hari.
“Jika tanah hak ulayat adat itu memiliki legalitas hukum yang kuat dengan dibuktikan sertifikat tanah, dipastikan dapat mencegah konflik maupun sengketa,” kata Rezka saat kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Rangkasbitung, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen tinggi dalam melindungi tanah ulayat yang dinilai penting bagi keberlangsungan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Banten yang menjadi salah satu dari delapan provinsi target program tersebut pada 2026.
Di Banten, pelaksanaan program difokuskan di Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Pertanahan, terdapat lima subjek masyarakat hukum adat dengan bidang tanah ulayat yang dinyatakan “clear and clean”, yakni Wewengkong Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Karangnunggal, Kasepuhan Bongkok, dan Kasepuhan Cibadak.
Selain itu, terdapat 18 subjek masyarakat hukum adat lainnya yang masih memerlukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi lokasi tanah maupun kelengkapan administrasi, sebelum dapat masuk dalam proses pendaftaran.
Rezka menjelaskan, program ini dijalankan dengan tiga prinsip utama, yakni tidak menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, mengedepankan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional, serta menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.
Menurutnya, terdapat empat manfaat utama dari program tersebut, yaitu memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah konflik atau sengketa, serta menghindari hilangnya tanah ulayat.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, tokoh adat, masyarakat sipil, serta para sesepuh masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut penting untuk memberikan pengawasan, masukan, dan advokasi kepada masyarakat adat, sekaligus memperkuat pemahaman terkait tujuan dan manfaat program dengan tetap memperhatikan karakteristik sosial dan budaya setempat.
Perwakilan Kasepuhan Cisitu, Endah Lestari, menyambut positif program tersebut. Ia menilai sosialisasi yang dilakukan memberikan dampak baik bagi masyarakat adat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat.
“Kami tentu membutuhkan legalitas hukum yang kuat untuk sertifikat tanah hak ulayat adat itu,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menilai langkah pemerintah pusat itu penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di daerahnya.
“Kami mendorong semua hak tanah ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga tidak terjadi konflik maupun sengketa,” kata Hasbi. (Ajat)







