DPKP Pandeglang Susun Raperda Ketahanan Pangan, Libatkan DPRD hingga Akademisi

oleh
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang, saat melakukan acara forum konsultasi publik dalam rencana penyusunan Raperda ketahanan pangan.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang, saat melakukan acara forum konsultasi publik dalam rencana penyusunan Raperda ketahanan pangan.

Fajarbanten.co.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan.

Penyusunan regulasi tersebut diawali dengan forum konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Komisi II DPRD Pandeglang, akademisi, petani, nelayan, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, insan pers, hingga unsur masyarakat lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKP Pandeglang, Uun Junandar, mengatakan Perda tentang ketahanan pangan penting dibentuk karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, setiap kabupaten/kota diwajibkan memiliki Perda tentang ketahanan pangan daerah.

Baca Juga  86 Kendaraan ASN Nunggak Pajak, Bapenda Banten Gercep Langsung Tagih ke OPD Terkait

“Pertama kami gelar forum konsultasi publik. Ini untuk merangkum saran dan masukan dalam rencana pembentukan Perda ketahanan pangan ini,” ungkap Uun Junandar, usai membuka acara forum konsultasi publik di salah satu hotel di Kecamatan Carita, Pandeglang, Rabu 28 Januari 2026.

Menurutnya, Perda tersebut nantinya akan menjadi landasan dalam pelaksanaan berbagai program ketahanan pangan di daerah. Penyusunan regulasi ini juga merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga  Jenderal Polisi Ronny Sompie Dinobatkan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum KERIS: "Sambung Roso dan Kapabel"

“Karena berbicara ketahanan pangan bukan hanya ketersediaan pangan itu sendiri. Tapi, bicara juga soal keamanan pangan, gizinya, distribusinya serta hal lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, Perda tentang ketahanan pangan memiliki peran strategis karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dalam mendukung program swasembada pangan nasional.

“Makanya, ini langkah awal kami untuk merangkum saran dan masukan dalam rencana pembentukan Perda ketahanan pangan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Uun menargetkan pada tahun 2026 ini sudah tersusun perencanaan, termasuk Naskah Akademik (NA). Namun, ia mengakui masih terdapat kendala dari sisi anggaran.

Baca Juga  Mahasiswa Unsera Hadiri Kick Off HPN 2026 Bersama Kapolri dan Ribuan Warga di Alun-Alun Serang

“Memang hambatannya kami terbentur dengan kondisi anggaran. Namun saya berharap pada perubahan anggaran tahun ini bisa disediakan untuk penyusunan Naskah Akademisi nya,” tandasnya.

Ia berharap, DPRD Pandeglang, khususnya Komisi II, dapat berperan aktif dalam mendorong terbentuknya Perda ketahanan pangan tersebut.

“Kami berharap, ini menjadi prioritas di DPRD Pandeglang, sehingga nanti di dorong untuk menjadi Perda inisiatif,”Imbuhnya. (Asep)