Rehabilitasi Kantor Kelurahan dan Rumdin di Jakpus akan Rampung Desember 2022

oleh

Rehabilitasi tiga kantor kelurahan dan dua rumah dinas (Rumdin) lurah dan camat di Jakarta Pusat ditargetkan rampung pada Desember 2022.

Kabag Tata Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, Ishran Prasetiawan mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring untuk memastikan rehabilitasi tiga kantor kelurahan di Jakarta Pusat rampung sesuai target pada Desember 2022.

“Progres rehabilitasi total tiga kantor kelurahan di Jakarta Pusat hingga saat ini mencapai 15 hingga 20 persen. Kami optimistis sisa waktu tiga bulan ke depan, pembangunan akan rampung,” ujar Ishran Prasetiawan, Senin (26/9).

Baca Juga  Rapat Koordinasi dan Konsolidasi DPD Perisai Prabowo Tapanuli Utara satu komando.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran rehabilitasi berat di tiga kantor kelurahan yakni Utan Panjang, Kebon Kacang dan Gelora. Lalu, rehabilitasi berat dan sedang rumah dinas Lurah Kampung Rawa dan Camat Sawah Besar.

“Rehabilitasi tiga kantor kelurahan dan dua rumah dinas sesuai rekomendasi teknis dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat. Kontruksi dan struktur bangunan ketiga kantor pelayanan masyarakat ini sudah dimakan usia sehingga dilakukan pembangunan total, namun alokasi anggaran direalisasikan pada tahun 2022,” ungkapnya.

Baca Juga  Komisi I DPRD Kota Bekasi, Perlu Evaluasi ASN Di Lingkungan Pemkot Bekasi

Ia memaparkan, konsep pembangunan ketiga kantor kelurahan di Jakarta Pusat untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Terdapat fasilitas ruang serbaguna yang dapat digunakan untuk berbagai layanan masyarakat dan dibangun di lantai dua.

“Ketiga kantor kelurahan ini dibangun setinggi empat lantai dengan nuansa budaya Betawi” paparnya, dilansir beritajakarta.id.

Ditambahkan Ishran, sedangkan untuk rehabilitasi dua rumah dinas camat dan lurah juga dilakukan agar pejabat wilayah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Kejari Pandeglang Musnahkan 33 Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

“Setelah pelaksanaan rehabilitasi tuntas, aparatur yang menjabat camat dan lurah wajib menempati rumah dinas layak huni untuk memudahkan komunikasi pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (*/cr1)