Pembentukan KIM di 326 Desa di Pandeglang, Diskomsantik Akui Belum Dilibatkan

oleh
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Tb Nandar Suptandar usai menghadiri acara Pengukuhan Kepala Desa.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Tb Nandar Suptandar usai menghadiri acara Pengukuhan Kepala Desa.

Fajarbanten.co.id – Proses pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Pandeglang berjalan lambat. Dari total 326 desa, baru lima desa yang menyerahkan data KIM ke Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik). Lambannya proses ini disebut karena Diskomsantik belum dilibatkan penuh sejak awal pembentukan KIM.

Diketahui, program pembentukan KIM melibatkan seluruh desa di Pandeglang. Setiap desa diwajibkan menganggarkan Rp2 juta untuk pembuatan kaos KIM bagi 10 anggota. Jika dihitung total, dana yang terkumpul mencapai Rp652 juta. Namun, program tersebut belum sepenuhnya tersosialisasi.

Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar, mengatakan lima desa yang telah menyerahkan data KIM berada di Kecamatan Picung. Setiap desa minimal memiliki 10 anggota.

Baca Juga  ASTRA Tol Tamer Gelar Green Act Reborn, Gerakan Kantor Hijau Wujudkan Lingkungan Kerja Berkelanjutan

” Belum ada daftarnya ke kami, baru ada lima desa yang menyerahkan data KIM ke kami di Kecamatan Picung. Tergantung kebutuhan, minimal 10 orang,” ungkap Nandar, Jumat 15 Agustus 2025.

Menurut Nandar, keterlambatan ini terjadi karena koordinasi baru dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Pada tahap awal pembentukan KIM, pihaknya tidak terlibat langsung.

“Saat ini pihak DPMPD baru koordinasi dengan kami. Awal prosesnya kami belum ada komunikasi atau memang mereka sedang menyusun dulu kepengurusan KIM di masing-masing desa,” jelasnya.

Baca Juga  Hari Pertama Penghapusan Denda Pajak Bermotor, Kantor Samsat Rangkasbitung Dipadati Warga

Untuk mempercepat proses kata Nandar, pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh kecamatan agar menyerahkan data anggota KIM yang sudah disahkan kepala desa.

“Tapi kami sudah bersurat kepada masing-masing kecamatan untuk menyerahkan data nama-nama anggota KIM yang sudah disahkan oleh kepala desa,” katanya.

Menanggapi soal tidak dilibatkannya sejak awal, Nandar menilai hal itu wajar karena kewenangan penerbitan SK berada di masing-masing kepala desa.

“Belum mungkin ya, sah saja karena itu SK-nya dari masing-masing kepala desa. Kami (Kominfo) belum mengeluarkan SK kepengurusan KIM,” ujarnya.

Baca Juga  Desa Bandung Launching Wisata Mina Agro Bukit Sinyonya

Nandar menegaskan, KIM dibentuk untuk memperkuat arus informasi pemerintah kepada masyarakat dan menjadi perpanjangan tangan dalam sosialisasi program strategis.

“Sebetulnya untuk mensosialisasikan program pemerintah yang sifatnya top down. Nanti KIM itu juga membantu pemerintah daerah, baik dari tingkat kabupaten sampai ke desa, untuk ikut mensosialisasikan program-program unggulan pemerintah pusat,” paparnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat memiliki tiga program unggulan yang dapat disosialisasikan melalui KIM.

” Apalagi saat ini Pemerintah Pusat memiliki tiga program unggulan yaitu MBG, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat,”tandasnya. (Asep)