Pilkades Serentak di 116 Desa Pandeglang Terancam Batal Digelar

oleh
Muslim Taufik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Muslim Taufik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

Fajarbanten.co.id – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 116 desa di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2025 terancam batal. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang hingga kini masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, menyebutkan bahwa Pemkab Pandeglang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades serentak. Namun demikian, pelaksanaannya belum bisa dipastikan.

“Untuk kapan pelaksanaannya, kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Kemendagri, mudah-mudahan bisa secepatnya,” ungkap Muslim, Selasa 27 Juli 2025.

Baca Juga  Sidang Pertama Amdal PT KSI Dinilai Tidak Terbuka, Ini Kata Tokoh Muda Anyar

Ia menjelaskan bahwa dari total 326 desa di Pandeglang, saat ini terdapat 116 desa yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa. Menurutnya, terlalu lamanya masa jabatan PJ dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Sebab jika terlalu lama dijabat PJ, yang dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.

“Kami sudah beberapa kali menanyakan dengan berbagai pertimbangan, pertama Penjabat terlalu lama bisa memberikan efek kurangnya pelayanan kepada masyarakat,”sambungnya.

Ia menyebutkan bahwa sejak awal tahun 2025, Pemkab Pandeglang sudah menyusun konsep dan tahapan Pilkades. Namun jika pelaksanaan tidak memungkinkan tahun ini, anggaran Pilkades sebesar Rp2,5 miliar dari DPMPD serta Rp800 juta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan dialihkan ke pos lain dalam perubahan anggaran mendatang.

Baca Juga  Ratusan CJH Pandeglang Jalani Saudi Visa Bio

“Kalau tidak jadi tahun ini, untuk anggaran yang sudah disiapkan paling digeser di perubahan anggaran untuk kebutuhan yang lain,” jelasnya.

Muslim menambahkan, Pemkab belum mendapatkan kepastian kapan instruksi dari Kemendagri akan diterbitkan. Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan dan kini hanya bisa menunggu keputusan pusat.

“Karena, tanpa surat itu, tahapan seperti penetapan E-KTP pemilih, distribusi surat suara, hingga penetapan TPS tidak dapat dimulai,” tuturnya.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan, Samsat Ciledug Lakukan Inovasi

Secara terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan bahwa secara administrasi dan anggaran, Pemkab telah siap melaksanakan Pilkades. Namun pelaksanaannya masih tertunda lantaran belum turunnya instruksi resmi dari Kemendagri.

“Jika instruksi turun segera, diharapkan proses Pilkades bisa dimulai tahun ini, terutama untuk menjawab tantangan legitimasi dan pelayanan di desa,” ucapnya.

“Harapannya, petunjuk pelaksana dari Kemendagri dapat segera turun pada tahun 2025 ini, sehingga Pilkades dapat digelar secara fair dan efektif,” pungkasnya. (Asep)