FAJARBANTEN.CO.ID– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan minyak goreng merek Minyak Kita oleh Kepolisian Resor Pandeglang. Ia diduga menipu tiga korban dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setiyadi menjelaskan bahwa pelaku menawarkan produk minyak goreng dengan harga murah melalui platform daring. Para korban tergiur dan mentransfer uang kepada pelaku sebelum barang dikirim. Namun, barang yang dijanjikan tak pernah diterima oleh para pembeli.
“Modusnya, pelaku menawarkan harga miring untuk minyak goreng merek Minyak Kita. Setelah korban mentransfer uang muka, barang tidak dikirim. Pelaku berdalih barang akan dikirim sekaligus karena jumlah pesanan ribuan dus,” kata AKBP Dhyno di Mapolres Pandeglang, Senin 5 Mei 2025.
Dhyno menjelaskan, ketiga korban yang telah melaporkan kerugian yakni Daiyah Fitriyani, Yosi Yusrliani, dan Dede Priyatna. Masing-masing mengalami kerugian dalam transaksi terpisah.
“Ketiga korban ini tertipu oleh si pelaku di waktu dan tempat yang berbeda termasuk transaksi pembayaran kepada si pelaku,”ungkapnya.
” Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.,”sambungnya.
SR mengaku menjalankan aksi penipuan ini seorang diri, tanpa sepengetahuan suaminya. “Saya lakukan sendiri. Suami saya pun tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Iya, untuk kebutuhan sehari-hari dengan keluarga,”tutupnya. (Asep)