Fajarbanten.co.id – Polemik dan kontroversi pengelolaan parkir Pasar Malingping, Kabupaten Lebak, Banten berbuntut bakal digelarnya aksi penyebaran pamflet dan imbauan agar pengunjung tak lagi membayar retribusi parkir.
Ancaman gerakan boikot bayar retribusi parkir Pasar Malingping tersebut diutarakan Aliansi Lebak Selatan (ALS) yang merupakan gabungan organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di Lebak Selatan.
“Kami akan menyebarkan pamflet yang isinya imbauan agar pengunjung Pasa Malingping tak lagi membayar retribusi parkir. Hal ini lantaran peraturan yang ada tidak disesuaikan dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Ketua ALS, Robi.
Lanjut Robi, penyesuaian tersebut diantaranya, tidak disediakannya lahan parkir atau kantong-kantong parkir untuk pengunjung. Fakta yang ada, yang digunakan sebagian besar adalah badan jalan, sehingga menyebabkan penyempitan.
“Mana ada kantong-kantong parkir disana? Yang ada menggunakan bahu jalan, padahal kita tahu berapa sih lebarnya jalan tersebut. Kemacetan lalu lintas tak bisa dihindarkan, pengguna jalan dirugikan, eh Pemda malah minta bayaran,” tegas Robi.
Selain itu, Robi juga mengatakan, jalan yang berada di Pasar Malingping tersebut statusnya jalan milik provinsi. “Makin aneh saja, status jalan milik provinsi tapi retribusi masuknya ke PAD Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Senada dengan Robi, Agus Rusmana, Ketua LSM OMBAK juga mengkritik retribusi parkir tersebut, “Dari sekian tahun retribusi yang dipungut, kok tidak juga dianggarkan pembangunan kantong-kantong parkir disana, padahal kan jumlahnya bisa ratusan juta,” paparnya.
Atas dasar itu, ALS bakal menggelar aksi penyebaran pamflet kepada pengunjung Pasar Malingping untuk tidak lagi membayar retribusi parkir. Sebelum adanya penyediaan fasilitas kantong-kantong parkir yang memadai.
“Aksi ini akan kami gelar satu dua hari ke depan. Ini bukan suatu bentuk tindakan makar atau melawan hukum, tapi untuk mengingatkan Pemkab Lebak agar menyediakan sarpras perparkiran yang memadai,” tutup Agus Rusmana.
Diberitakan sebelumnya, polemik penyedia pemungutan retribusi parkir di ruas jalan umum Pasar Malingping bermula sejak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malingping selatan tak lagi menjadi pihak yang mengelola pungutan.
Akhinrya hal ini memicu banyak pendapat bahwa lahan pendapat bahwa pungutan retribusi parkir tak lazim dilalukan, lantaran status jalan milik provinsi, lebar jalan yang sempit, hingga tidak tersedianya kantong parkir.
Namun, dalam keterangan tertulisnya Dishub Kabupaten Lebak menjelaskan bahwa pemilihan penyedia pemungutan rertibusi parkir di ruas ruas jalan umum dan terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Tahun 2025 telah dilaksanakan secara terbuka yang disampaikan melalui surat resmi dan media sosial resmi Dinas Perhubungan.
Sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Lebak Nomor 109 Tahun 2023 tentang Tata Kelda Pemungutan Retribusi Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak telah membentuk Tim Pemilihan penyedia pemungutan rertibusi parkir di ruas ruas jalan umum dan terminal.
Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Tahun 2025 yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, BAPENDA Kabupaten Lebak, BKAD Kabupaten Lebak, dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lebak.
Seperti yang tertuang pada Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Nomor: 510/Kep. 188-DISHUB/2024, Tanggal 27 Desember 2024 Tentang Pembentukan Tim Pemilihan penyedia pemungutan rertibusi parkir di ruas ruas jalan umum dan terminal, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Tahun 2025.
Dan tim telah mengumumkan Pengumuman Pemilihan penyedia pemungutan rertibusi parkir di ruas ruas jalan umum dan terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Tahun 2025, melalui media sosial resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak.(RIJAL)