Kota Tangerang – Sekretaris Dewan Kota Tangerang ‘Teddy Bayu Putra’ dituding terseret arus kolusi dianggaran publikasi dan Dokumentasi. Selain itu dirinya memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media soal penyerapan anggaran Publikasi dan Dokumentasi di Skretariat DPRD Kota Tangerang tahun anggaran 2025.
Pasalnya, sudah memasuki bulan Maret, sejumlah pejabat yang membidangi penyerapan untuk anggaran publikasi dan Dokumentasi memilh bungkam tanpa ada penjelasan yang diberikan, saat ditanya kemana anggaran dibelanjakan dan berapa anggaran tahun 2025 ini.
Publikasi adalah proses penyebaran informasi, gagasan, atau karya kepada masyarakat luas melalui berbagai media, seperti buku, artikel, jurnal, surat kabar, internet, dan lain-lain. Tujuan publikasi adalah untuk membagikan pengetahuan, informasi, atau karya kepada orang lain, sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat tentang suatu topik atau isu tertentu. Publikasi yang diterbitkan dalam bentuk cetak atau digital atau surat kabar.
Dalam konteks akademik, publikasi juga memiliki peran penting dalam mempromosikan penelitian dan kajian ilmiah. Meningkatkan reputasi dan kredibilitas lembaga seperti DPRD Kota Tangerang saat ini anggaran publikasinya yang dikelola oleh Sekretariat. Namun kenyataan nya anggaran tersebut dikuasai oleh sekelompok saja dan tidak merata sehingga perusahaan Pers lainnya yang sudah menjalin kerjasama sebelumnya tidak diberikan peluang.
Timbul asumsi kalau anggaran tersebut dikelola secara tidak baik dan tidak merata. Bukan tanpa sebab kecurigaan itu dikalangan pegiat Pers. Beredar isu kalau anggarannya dikuasai oleh sekelompok, yang mempunyai kedekatan terhadap oknum pejabat Sekretariat DPRD. Berbeda dari tahun sebelumnya, perbelanjaan anggaran publikasi sudah diatur sedemikian rupa lewat tawaran kerja sama yang bersifat transparan dan akuntabel.
Darma Pakpahan, S.H, M.H, seorang Praktisi hukum dan pengusaha Pers ini berpendapat, ternyata kolusi adalah suatu bentuk perilaku tidak etis dan ilegal yang melibatkan kerja sama atau konspirasi antara dua atau lebih orang atau pihak untuk mencapai tujuan yang tidak sah atau tidak etis, misalkan kerja sama atau konspirasi antara dua atau lebih orang atau pihak lain. Tujuan yang tidak sah atau tidak etis. Perilaku yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Penggunaan kekuasaan atau posisi untuk mencapai tujuan yang tidak sah, seperti yang dituduhkan terhadap Sekwan Kota Tangerang saat ini.
“Kolusi antara pejabat pemerintah dan pengusaha dapat memiliki dampak yang sangat negatif. Oleh karena itu, kolusi harus dicegah dan diatasi dengan cara yang efektif, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Menerapkan sistem pengawasan dan pengendalian yang efektif. Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kolusi,” ujar Darma,(11/03/2025).
Menurutnya, anggaran publikasi dan dokumentasi yang ditujukan untuk setiap kegiatan atau kinerja DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) salah satu manfaatnya agar masyarakat mengetahui tugas dan fungsi DPRD. Bekerja sama dengan kepala daerah dan instansi lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Tentu kinerja para politikus tersebut dimana seharusnya diketahui oleh masyarakat lewat sebuah publikasi atau dokumentasi seperti di era keterbukaan informasi saat ini.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Walikota Tangerang, H. Sachrudin, juga Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam tentang tudingan Sekwan terseret arus kolusi di anggaran publikasi. Seperti tahun sebelumya 2024 untuk publikasi dan dokumentasi. Sekretariat DPRD Kota Tangerang menghabiskan anggaran kurang lebih 2,6 Miliar. Sementara tahun ini anggaran tersebut bisa berkurang atau bertambah, namun belum diketahui kebenarannya karena Sekwan memilih bungkam dari pertanyaan Wartawan. Meski sudah dilakukan konfirmasi by Whatsapp oleh awak media namun para sumber yang disebut diatas belum memberikan komentar.(*)