FAJARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cadasari bersama Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menghadiri sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu, 4 Desember 2024.
Kasus ini melibatkan dugaan pelaku yang merupakan salah satu oknum pengasuh pondok pesantren.
Ketua MUI Kecamatan Cadasari, KH Aman Husaeri, menjelaskan bahwa kehadiran bertujuan untuk memberikan dukungan kepada korban dan saksi dalam persidangan.
“Kami hadir untuk mendampingi korban dan saksi, sekaligus memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar KH Aman Husaeri.
Sementara itu, Sekretaris PSKBI, Robi, menambahkan bahwa pihaknya turut mengawal para tokoh agama dari MUI serta jalannya persidangan.
“PSKBI memiliki kewajiban mengawal para tokoh yang hadir di persidangan. Kami juga akan terus memantau kasus ini hingga putusan akhir. Harapannya, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” tegas Robi.
Namun, Robi menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan yang tidak sesuai jadwal. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB baru dimulai pada pukul 14.00 WIB dan akhirnya ditunda hingga Senin pekan depan.
“Kami benar-benar kecewa, sudah menunggu lama, tetapi sidang ditunda,” ungkapnya. (Asep)