Dinilai Tak Netral, Empat Sekdes dan Satu Pendamping Desa di Cikedal Dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang

oleh

Fajarbanten.co.id- Dengan beredarnya foto bersama Calon Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan, 4 orang Sekretaris Desa (Sekdes) dan 1 orang Pendamping Desa di Kecamatan Cikedal di laporkan ke Bawaslu Pandeglang oleh Relawan Pergerakan Sahabat Iing (PSI), Senin (11/11/2024).

Adapun 4 orang sekdes dan 1 orang Pendamping Desa itu di Wilayah Cikedal yakni, Sekretaris Desa (Sekdes) Dahu Zaenal Apipin, Sekdes Cipicung Nana Supriadi Hidayat, Sekdes Padahayu Deni, Sekdes Cening Tb. Heryana dan Pendamping Desa se-kecamatan Cikedal Wildan.

Sekretaris Relawan PSI, Ari Supriadi mengatakan, kedatangan dirinya ke Bawaslu Pandeglang untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan.

Baca Juga  Deddy Mizwar Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum PPFI 2023 - 2028

“Dengan dugaan pelanggaran adanya bukti foto empat Sekdes di Kecamatan Cikedal dan satu Pendamping Desa bersama dengan Fitron sambil mengacungkan satu jarinya (simbol nomor urut 1) di Jakarta usai debat di Metro TV,” kata Ari, Senin (11/11/2024).

Atas dasar bukti itulah, pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu Pandeglang.

“Kami harap laporan ini diterima, diregister dan ditindaklanjuti seperti apa yang menjadi aduan kami. Terlapornya itu, calonnya (Fitron) dan juga Sekretaris Desa-nya, dalam hal ini Sekdes dan Pendamping Desa. Bukti ada satu foto kami lampirkan,” katanya.

Baca Juga  Peduli Pendidikan PT Cemindo Gemilang Berikan Bantuan

Hal senada dikatakan oleh Mukhlas wakil ketua PSI, hasil kajian pihaknya para pihak itu melanggar Undang-Undang Pemilu, kemudian yang kedua Undang-Undang Desa dan PKPU Nomor 13.

“Disebutkan dalam Undang-Undang Desa bahwa perangkat desa dilarang untuk mengikuti kampanye, baik itu pileg, pilpres, maupun Pilkada. Dari hal tersebut kami kaji ini dugaan pelanggaran kampanye karena perangkat desa itu terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada, tidak hanya foto mereka juga salam satu jari diasumsikan sebagai nomor urut calon nomor satu,” tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Baca Juga  Aktif Jemput Aspirasi Masyarakat, Peran Andi Kurniadi Diapresiasi Warga TRC

“Barusan kami terima laporan kaitan netralitas perangkat desa, berkaitan dengan adanya foto bersama antara Perangkat Desa dengan salah satu Paslon nomor urut 1,” ucapnya.

Pihaknya memastikan bakal menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Setelah ini tindaklanjutnya berbicara laporan sebagaimana hukum acara Perbawaslu nomor 9 tentang pelanggaran kami punya waktu dua hari untuk melaksanakan kajian awal. Kajian awal ini tujuannya untuk mementukan apakah syarat formil dan materil terpenuhi kalaupun misal tidak terpenuhi tentu ini akan ada perbaikan,” katanya. (Iman)