Yayasan ICH Akui Penonaktifan 3 Siswa Karena Tunggakan Biaya

oleh

Fajarbanten.co.id – Yayasan Islamic Center Herwansyah (YICH) Sekolah Dasar Islam Terpadu (ICMA) Menes, Kabupaten Pandeglang, mengakui telah menonaktifkan tiga siswanya karena menunggak biaya sekolah. Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan sekolah.

Kuasa Hukum YICH, Rudhi Mukhtar, menjelaskan bahwa sebelum menonaktifkan ketiga siswa tersebut, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa. Dalam surat tersebut, sekolah meminta agar orang tua segera melunasi tunggakan yang ada.

“Akan tetapi, undangan itu tidak direspons oleh orang tua siswa,” kata Rudhi, Senin, 4 November 2024.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD Menjadi Masukan Pelaksanaan Tugas Mandatory

Menurutnya, upaya pihak yayasan sudah mengirimkan surat untuk orang tua siswa dan beberapa kali mengundang untuk datang ke sekolah guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Namun kata dia, tidak mendapat respon yang baik.

“Pada Maret 2024, yayasan melakukan audit dan diketahui bahwa ketiga siswa tersebut masih memiliki tunggakan biaya sekolah, termasuk SPP, biaya pendaftaran ulang, dan lainnya. Total tunggakan mencapai Rp42,9 juta,” jelasnya.

” Karena belum ada pembayaran dari orang tua ketiga siswa, pada 24 Maret 2024, SDIT ICMA menerbitkan surat pemberitahuan penonaktifan mereka dari sekolah,”sambungnya.

Baca Juga  Kapolsek Malingping Bersama TTKKBI Gelar Santunan Anak Yatim, Pentas Seni Budaya Dan Silaturahmi

Pihak sekolah, lanjut Rudhi, membantah telah memulangkan paksa ketiga siswa tersebut saat mengikuti pembelajaran. Menurutnya, mereka dipulangkan setelah kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan oleh sekolah.

“Setelah acara halal bihalal, pihak sekolah mengundang orang tua untuk menjemput anak-anak mereka, tetapi orang tua tidak bersedia. Untuk menghindari kecemburuan dari siswa lain, pihak sekolah akhirnya memulangkan mantan siswa tersebut ke rumahnya,” ujar Rudhi.

Rudhi juga menegaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ketiga siswa tersebut sudah dikeluarkan paksa oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang. Hal ini terjadi karena pihak sekolah menolak mengeluarkan Dapodik ketiga siswa tersebut lantaran belum melunasi tunggakan biaya sekolah.

Baca Juga  Proyek Interior RSUD Aulia Pandeglang Capai Rp 2,4 Miliar

Ia mengakui bahwa orang tua ketiga siswa memiliki hubungan keluarga dengan pemilik yayasan. Namun, Rudhi menegaskan bahwa masalah ini bukanlah masalah keluarga, melainkan terkait dengan profesionalisme biaya pendidikan.

“Pada 23 Oktober 2024, Dindikpora Pandeglang mengirimkan surat agar sekolah mengeluarkan Dapodik ketiga siswa itu. Pihak sekolah memberikan tanggapan berupa penolakan mutasi Dapodik dengan alasan yang jelas. Namun, pemerintah tetap melakukannya meskipun orang tua siswa belum melunasi tunggakan biaya pendidikan,” jelasnya. (Asep)