HMI Pandeglang Laporkan Hakim PN Pandeglang ke Komisi Yudisial, Buntut Vonis Bebas Pembeli Cula Badak

oleh

Fajarbanten.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ke Komisi Yudisial (KY) pada Jumat, 20 September 2024. Laporan ini merupakan buntut dari putusan bebas terhadap Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa kasus jual beli cula badak.

Laporan tersebut terkait dengan putusan kontroversial perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, yang memvonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa yang dituduh terlibat dalam jual beli cula badak. Keputusan bebas ini menuai kontroversi karena berdasarkan bukti serta keterangan saksi-saksi, Willy dianggap terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Pandeglang, Agung Lodaya, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak adil dan menduga adanya pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim dalam kasus ini.

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau pemburunya dan penjualnya sudah dipidana, maka yang bersangkutan, termasuk pembeli atau yang menghubungkan, seharusnya juga dipidana,” kata Agung kepada wartawan, Jumat 20 September 2024.

Baca Juga  Dedikasi dan Totalitas Hantarkan Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Istimewa Bintang Empat

Agung menambahkan bahwa dalam persidangan, saksi Yogi, selaku penjual, menjelaskan bahwa Willy bertindak sebagai penghubung dalam transaksi jual beli cula badak tersebut. Willy berperan sebagai penerjemah antara Yogi, yang tidak bisa berbahasa Mandarin, dan Ayi, pembeli yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Kalau tidak ada saudara Willy sebagai penghubung, transaksi jual beli cula badak itu tidak akan terjadi, mengingat Yogi tidak bisa bahasa Cina dan Ayi tidak bisa bahasa Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga  Yayasan ICH Akui Penonaktifan 3 Siswa Karena Tunggakan Biaya

Agung berharap Komisi Yudisial segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas kepada hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

“Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor,” tutup Agung. (Asep)

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan fajarbanten.co.id masih mendalami informasi lebih lanjut terkait kasus ini.