KPU Tegaskan Calon Kepala Daerah Wajib Mundur dari Jabatan

oleh
Nunung Nurazizah Ketua KPU Kabupaten Pandeglang

Fajarbanten.co.id – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dalam Pilkada 2024, telah memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran. Salah satu syarat penting adalah kewajiban bagi calon yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai .

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang,Nunung Nurazizah menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen pengunduran diri dari para calon dan telah mengunggahnya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kami sudah menerima surat pengunduran diri dari masing-masing calon Bupati Pandeglang. Dokumen-dokumen tersebut sudah diunggah ke aplikasi Silon dan secara administratif sudah lengkap,” ungkap Nunung saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis 11 September 2024.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Bersama Forkompinda Pantau TPS di Lapas Serang

Nunung juga menjelaskan bahwa aturan pencalonan mewajibkan setiap calon yang belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi untuk melampirkan surat keterangan dari instansi terkait, yang menyatakan bahwa proses pengunduran diri mereka sedang berjalan. Hal ini sudah cukup untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pencalonan.

Namun, terkait apakah para calon tersebut masih menjabat atau tidak, Nunung menegaskan bahwa KPU hanya menangani sisi administratif. “Untuk status jabatan para calon, itu adalah kewenangan dari instansi atau lembaga asal mereka. KPU hanya mengurusi persyaratan administrasi pencalonan. Jika ada pertanyaan mengenai status jabatan, itu harus ditanyakan langsung ke institusi terkait, seperti DPRD atau partai politik asal calon,” jelasnya.

Selain itu, Nunung menekankan bahwa setiap calon, baik dari kalangan ASN maupun anggota DPRD, diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Pengunduran diri ini bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan. “Semua yang serta pemilihan Kepala Daerah yang saat ini masih menjabat, seperti Pak Fitron, Bu Dewi, dan Pak Iing, telah menyerahkan surat pengunduran diri. Proses administrasi mereka sudah selesai,” tambahnya.

Baca Juga  Ketum SMSI Kunjungi Kantor Bali Post

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin, menjelaskan, bahwa ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada Pandeglang telah mengajukan pengunduran diri sejak 23 Agustus 2024.

“ASN (Rd Dewi Setiani-red) yang maju dalam Pilkada sudah tidak lagi menjabat sejak tanggal 23 Agustus, dan pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi mereka telah ditunjuk,” jelas Didin.

Baca Juga  Semarak HPN 2024, PWI Pandeglang Bakal Gelar PWI Award, Doa Bersama, hingga Lomba Menulis Artikel

Didin juga menyebutkan bahwa saat ini proses penerbitan SK pemberhentian ASN masih dalam tahapan administratif. “Bu Dewi sudah mengajukan surat pemberhentian ASN, saat ini sedang dalam diproses dan melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami harap proses ini bisa segera selesai dalam minggu ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didin menjelaskan bahwa ASN yang mengundurkan diri sebelum masa pensiun masih berhak mendapatkan hak pensiun, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. “Jika ASN tersebut telah bekerja selama minimal 20 tahun dan berusia di atas 50 tahun, mereka berhak atas pensiun, meskipun mengundurkan diri sebelum waktu pensiun tiba. Ini disebut pensiun muda, dan hak-haknya tetap dijamin,” pungkas Didin. (Asep)