Jelang Pemeringkatan BP, KI Banten Sosialisasi Monev 2024

oleh

Serang, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten gelar Sosialisasi bertema Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis, (22/8/2024).

Ajang bergengsi ini merupakan kegiatan rutin setiap setahun sekali berdasarkan amanah perintah peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

“Tahapan-tahapan dalam Monev ini harus di ikuti oleh badan publik,” ujar Ketua KI Banten Zulpikar saat membuka kegiatan sosialisasi.

Baca Juga  Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Perlindungan Perusahaan Pers

Tahapan tersebut diantaranya, tambah Zulpikar, yaitu Sosialisasi, Pengisian Kuisioner, Presentasi, Visitasi dan ekspos atau penganugerahan.

Tak hanya itu, Zulpikar juga menjelaskan bahwa Badan Publik mana saja yang akan masuk di dalam kategori monev.

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten sebanyak 39 badan publik, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebanyak 8 badan publik, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 27 badan publik dan Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal sebanyak 24 badan publik sehingga total seluruh Peserta Monev KIP tahun 2024 sebanyak 98 badan publik.” terangnya.

Baca Juga  Sofiatun Besan Jokowi Ketua Dewan Kehormatan KAI: Semua Pihak Diharap Legowo Terima Hasil Pilpres 2024

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Ahmad Saparudin menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan monev tersebut.

“tujuan diselenggarakannya rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini ialah dalam rangka untuk mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Selain itu, tambah Safar, juga untuk menilai konsisten Badan Publik memberikan layanan informasi publik, mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik, menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik dan untuk memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik,” tutupnya.(Adv)