Pentingnya Kebebasan Pers, Kompolnas Sosialisasikan Perlindungan Hukum untuk Jurnalis di Papua

oleh

Jayapura – Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin oleh Poengky Indarti, S.H., L.L.M., Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., Program Manager Jurnalisme Aman HRWG, Jesse Adam Halim, mengadakan sosialisasi mengenai ‘Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers kekerasan, dimana Kertas Posisi tersebut ditujukan bagi Anggota Polri.

Acara yang berlangsung di Hotel Swiss-Bell, Kota Jayapura pada Jumat (5/7/2024) ini juga dihadiri oleh Irwasda Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Yosi Muhamartha, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, juga hadir Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw, Pastor Alexandro Rangga, OFM serta Perwakilan Biro Papua, Pendeta Ronald Richard Tapilatu.

 

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Kompolnas bersama Human Rights Working Group (HRWG) yang telah terbangun sejak tahun 2023 lalu melalui Nota Kesepahaman dalam ruang lingkup pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga  Kenapa Anjing Yang Ada di Benak Yaqut?

 

Dalam sambutannya, Poengky Indarti menyoroti pentingnya pemajuan sistem demokrasi di Indonesia.

 

“Kebanggaan kita sebagai negara yang paling demokratis di kawasan perlu disertai dengan tekad yang kuat dan bulat untuk menjamin kebebasan Pers di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah Indonesia yang mengajukan diri kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB di tahun 2024”, kata Poengky.

 

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K., sebagaimana sambutan tertulis yang dibacakan oleh Irwasda Polda Papua menyatakan, Polri dan pers adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peran Pers dalam pemberitaan sangat penting.

 

“Polri dan Pers merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan tugas Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peran pers dalam pemberitaan sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga  Miris! Puskesmas Menes Diduga Tolak Pasien Lansia

 

Kombes Yosi juga menambahkan bahwa Provinsi Papua dengan keragaman dan dinamikanya, membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, media, dan masyarakat sipil untuk menjaga keamanan dan menghormati kebebasan berekspresi.

 

“Perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers adalah aspek penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan beradab,” tuturnya.

 

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Kompolnas dan HRWG dalam menyelenggarakan kegiatan ini, yang tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi jurnalis, tetapi juga membuka ruang dialog yang penting antara Kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Anggota Kompolnas, Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. selaku pemapar Kertas Posisi menyatakan bahwa Kertas posisi ini adalah ikhtiar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama masyarakat sipil Indonesia untuk mendorong profesionalisme di tubuh Kepolisian RI, khususnya dalam menjamin kebebasan pers dan keamanan jurnalis.

Baca Juga  Rayakan Pendirian Pabrik ke Sepuluh Tahun Sharp Gelar Pesta Rakyat

 

“Kertas posisi ini merupakan perwujudan dari salah satu wewenang Kompolnas yakni mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri,” bebernya.

 

Diskusi Sosialisasi Kertas Posisi kali ini dimoderatori oleh Yuliana Langowuyo yang memandu sesi tanya jawab dan langsung ditanggapi oleh para pemapar dan penanggap materi.

 

Selanjutnya para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan. Para peserta terlihat sangat antusias dan aktif menanggapi Sosialisasi Kertas Posisi yang diselenggarakan perdana di Provinsi Papua ini.

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan media, serta memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM di Provinsi Papua.