Pemkab Lebak Kenakan Sanksi Bagi ASN Terlibat Judi Online

oleh
Caption Poto : Asda lll Lebak, Feby Hardian Kurniawan

FAJARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, mengenakan tindakan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (ASN/PPPK) yang terlibat judi dalam jaringan atau online.

“Kita berharap tidak ada ASN/PPPK yang terlibat judi online yang kini sedang viral di media sosial,” kata Asisten Daerah (Asda III) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Feby Hardian Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Pemerintah Kabupaten Lebak tidak main-main bagi ASN/PPPK yang terlibat judi online akan diberikan sanksi sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera. Perjudian online itu jelas dilarang dan melanggar hukum terhadap pelakunya dan bisa diproses hukum.

Baca Juga  Permintaan Kain Tenun Baduy Kembali Meningkat

Untuk ASN/PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak jangan sampai terpapar judi daring itu, sebab, ASN/PPPK sebagai abdi negara memiliki etika dan jelas dilarang melakukan tindakan perbuatan judi.

Oleh karena itu, pihaknya minta seluruh ASN/PPPK Kabupaten Lebak agar mematuhi etika sebagai abdi negara tersebut dengan tidak melakukan semua bentuk perjudian, termasuk judi online.

Baca Juga  Dukung Pendidikan Digital, Kepala Dinas Perpustakaan Cilegon Kunjungi Lapas Cilegon

“Perbuatan judi itu menurut agama haram juga negara melanggar hukum, sehingga tidak boleh ASN/PPPK terlibat dalam perjudian itu,”ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori mengatakan aparat hukum terus mengoptimalkan pemberantasan perjudian, termasuk judi online karena dapat menimbulkan kemudaratan dan penderitaan terhadap pelaku maupun keluarga.

Saat ini, pelaku judi online beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua juga berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, pelajar ASN, TNI, Polri dan mahasiswa.

Baca Juga  Peringati Hari Pohon se-Dunia, LMDH Gelar 'Leuweungna Hejo Jelemana Ngejo'

Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram, sehingga aparat hukum harus bertindak tegas untuk dilakukan pemberantasan perjudian, baik perjudian secara online maupun perjudian offline.

“Apapun jenis perjudian itu tidak ada manfaatnya, bahkan dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan, baik terhadap pelaku maupun keluarga,” ujarnya. (Ajat)