Bawaslu Awasi Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

oleh

Fajarbanten.co.id – Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan pengawasan penerimaan dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon atau paslon perseorangan Bupati, dan Wakil Bupati Pandeglang.

Pengawasan penerimaan dokumen persyaratan dukungan bakal paslon perseorangan pada Pilkada Pandeglang 2024 dilakukan Bawaslu, dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Hasil dari pengawasan, terdapat 3 bakal pasangan calon perseorangan yang sudah melakukan pembukaan akun Silon kepada KPU Pandeglang.

Baca Juga  IOH Memberdayakan Sektor Perbankan dan Keuangan Indonesia Melalui AI yang Berdaulat

Ketiganya juga sudah menyerahkan data dokumen persyaratan dukungan bakal paslon perseorangan dan harus diupload diaplikasi Silon KPU Pandeglang 3×24 jam.

Ketiga paslon perseorangan yang mendaftar, yakni Uday Suhada-Pujiyanto, Aap Aptadi-Nurul Qomar, dan Agus Ruli Ardiansyah-Indra Bayu.

“Saat penerimaan dokumen persyaratan dukungan bakal paslon perseorangan kami dari Bawaslu ikut mengawasi,” kata Komisioner Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan, Senin 13 Mei 2024.

Baca Juga  AHY Kumpulkan Semua Ketua Partai se-Indonesia, Awab: Kami Siap Gaspol Menangkan Demokrat

“Kami berharap kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi mengawasi agar pelaksanaan verifikasi faktual bakal paslon perseorangan berjalan sesuai regulasi dan perundangan-undangan,” harapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan, dari tiga bakal paslon perseorangan yang mendaftar, hanya ada dua paslon yang lengkap dokumen syarat dukungan dan dinyatakan diterima.

Pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu paslon Uday Suhada- Pujiyanto dengan total dukungan yang diserahkan sebanyak 80.329 dengan jumlah sebaran dukungan di 32 kecamatan.

Baca Juga  Irwil I Kemenkumham Kunjungi Rutan Kelas IIB Serang

Kemudian total dukungan untuk Aap Aptadi-Nurul Qomar total dukungan sebanyak 85.045, dengan jumlah sebaran dukungan di 30 kecamatan.

“Untuk bakal paslon Agus Rusli Ardiansyah dan Indra Bayu syarat dukungannya tidak lengkap dan tidak diterima,” kata Restu. (Asep)