Fajarbanten.co.id – Perbaikan jalan di Kampung Pasar Heubeul, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang diduga bersumber dari pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, proyek paving blok yang diprotes warga RT 03 RW 03 tersebut, dinilai tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Pembangunan atau Musrenbang. Di mana seharusnya hotmix diganti dengan paving blok.
Proyek peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh itu bersumber dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Pandeglang.
Proyek peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh itu dikerjakan oleh CV Adil Raja Mandala dengan anggaran mencapai Rp 117.907.000, waktu pelaksanaan 75 hari kerja dimulai dari 7 April 2024.
“Pembangunan di kampung kami gak sesuai musrenbang, kami juga tidak terima kalau kampung kami disebut kampung kumuh. Harusnya kan hotmix, tapi malah jadi paving blok,” keluh Maman, warga setempat, Jumat 26 April 2024.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, belum mengetahui adanya pembangunan jalan paving blok di Kampung Pasar Heubeul.
Dia mengaku, akan mengecek proyek tersebut kepada Bappeda dan DPKPP apakah bersumber dari pokir DPRD Pandeglang atau bukan.
“Saya belum tahu. Nanti kita cek dulu ke Bappeda sama Perkim. Kita akan koordinasi dulu biar lebih jelas, nanti kita sampaikan kronologinya seperti apa, baru kita cek ke lapangan,”katanya.
Kepala Bappeda Pandeglang, Sutoto, dan Kepala DPKPP Pandeglang, Roni saat ini belum memberikan keterangan soal proyek pembangunan jalan di Kampung Pasar Heubeul. Dihubungi melalui telepon seluler tidak dijawab. (Asep)