98 Unit Randis Milik Pemkab Pandeglang Hilang, Total Capai Rp 2,08 Miliar

oleh

Fajarbanten.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan puluhan kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dinyatakan hilang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, tercatat 98 unit kendaraan dinas milik Pemkab Pandeglang yang hilang dengan total aset mencapai Rp 2,08 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Andri Eka Permana membenarkan hilangnya kendaraan dinas milik Pemkab Pandeglang.

Baca Juga  PMI Pandeglang Gelar Pelatihan YRCIA Bagi Pelajar SMP dan SMA.

Lanjut dia, pihaknya mengaku sudah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti LHP BPK dan sudah berkoordinasi dengan OPD terkait.

“Kita sudah menyusun rencana aksi, nanti Kamis kami akan bahas bersama Inspektorat,” kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 Juni 2024.

Andri optimis temuan LHP BPK, dapat ditindaklanjuti selesai selama 60 hari. Untuk itu, Andri berharap ada kerjasama dengan OPD terkait dalam menyelesaikan aset negara.

“Insyaallah, nanti kita inventarisasi saja, paling nunggu hari kamis saja bersama Inspektorat karena kita sudah buat rencana aksi itu,” ujarnya.

Baca Juga  DPC PDIP Lebak Buka Penjaringan Balon Bupati - Wakil Bupati

Sedangkan kendaraan dinas yang hilang berasal dari delapan organisasi perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pandeglang.

Seperti di BPBD-PK sebanyak 6 unit
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebanyak 2 unit dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebanyak 43 unit.

Kemudian di Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 27 unit, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) sebanyak sebanyak 3 unit.

Baca Juga  Embay Mulya Syarif: Pemuda Hari Ini Adalah Pemimpin Hari Esok

Lalu di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebanyak 1 unit, DPUPR sebanyak 8 unit dan Sekretariat Daerah (Setda) sebanyak 2 unit.

Menurut catatan dalam LHP BPK tahun 2023 bahwa kendaraan dinas tersebut
tersebut diperoleh dari tahun 1991 hingga 2021.

Serta masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat.

Hilangnya kendaraan tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tahun 2023. (Asep)