88 Ribu Rumah di Lebak Masuk Kategori Tidak Layak Huni

oleh 3 views

Fajarbanten.co.id – Pemerintah Kabupaten Lebak mencatat sekitar 88 ribu rumah masuk kategori tidak layak huni (RTLH). Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menentukan prioritas penanganan dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Helmi Arief Gunawan, mengatakan data tersebut dihimpun dari 345 desa dan kelurahan melalui pendataan yang dilakukan pada 2025.

Dari total tersebut, lebih dari 24 ribu rumah tercatat mengalami kerusakan berat, sedangkan lebih dari 62 ribu rumah berada dalam kondisi rusak sedang.

Baca Juga  Bangun Singeritas, Lapas Cilegon Lakukan Audiensi Dengan Kejari Cilegon

“Kurang lebih ada 88.000 rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak. Ini yang 24.000 lebih itu dalam kondisi rusak berat dan 62.000 lebih itu dalam kondisi rusak sedang,” ujar Helmi, Rabu (26/8/2026).

Helmi menjelaskan, sebaran RTLH terdapat di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Salah satu wilayah dengan jumlah RTLH cukup tinggi adalah Kecamatan Wanasalam, yang berdasarkan pendataan tercatat memiliki sekitar 4.600 rumah dalam kondisi rusak sedang dan 3.167 rumah mengalami kerusakan berat.

Menurut Helmi, besarnya jumlah RTLH menjadi tantangan bagi pemerintah daerah sehingga penanganannya dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai sumber pembiayaan.

Baca Juga  Germas Soroti Dugaan Korupsi dan Monopoli Pengadaan Website Desa

Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Lebak menangani 50 unit RTLH. Jumlah tersebut meningkat pada 2026 menjadi 267 unit yang penanganannya bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.

“Penanganan RTLH tidak hanya mengandalkan APBD. Pemerintah Kabupaten Lebak juga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat melalui APBN sekitar 1.200 unit yang masih berproses dan berpotensi bertambah hingga 1.800 unit. Selain itu, Pemprov Banten turut menangani 38 unit rumah pada 2026,” kata Helmi.

Baca Juga  DPRD Kota Bekasi Bakal Evaluasi Aset Fasos Fasum

Ia berharap masyarakat yang kondisi rumahnya belum tercatat dalam pendataan dapat memperbarui atau menyampaikan informasi terkait kondisi hunian kepada pemerintah melalui mekanisme pendataan yang tersedia.

Helmi menilai penanganan RTLH membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat hingga sektor swasta. Dengan kerja sama tersebut, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak diharapkan dapat dikurangi secara bertahap.

Pemerintah daerah juga terus mendorong agar penanganan RTLH dilakukan berdasarkan data dan skala prioritas, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan perbaikan hunian. (Ajat)