Fajarbanten.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, mulai dari kasus narkotika, pembunuhan dan Minuman keras.
Barang bukti (Barbuk) dilakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum dan penumpukan Barbuk di gudang di Kejari Pandeglang.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Gedung Kejari Pandeglang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Damha. Turut juga dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana dan Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Dessy Iswandari mengatakan, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melakukan pemusnahan barang bukti yang memiliki hukum tetap.
” Barang bukti dari 33 perkara yang dimusnahkan itu telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri di tahun 2024,” katanya di Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa, 27 Februari 2024.
Dikatakannya, jenis barang bukti yang di musnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintesis.
” Kita musnahkan narkotika jenis sabu dengan berat netto 109,3 gram. Narkotika jenis ganja dengan berat Netto akhir 314,37 gram, tembakau sintetis dengan berat netto akhir 0,4995 gram, obat merek hexymer dengan jumlah sebanyak 3.012 butir, dan obat merek tramadol HCl dengan jumlah sebanyak 17.089 butir serta obat merek trihexpynedyl dengan jumlah sebanyak 940 butir,”katanya.
Tidak hanya itu, kata dia, berbagai jenis merk handphone, baby lobster dan puluhan minuman beralkohol berhasil di musnahkan.
“Baby lobster jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 364 ekor. Handphone dengan berbagai jenis merk. Kemudian 69 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis, dan barang bukti lainnya seperti, pakaian, tas kecil, kunci kunci, senjata tajam, alat hisap sabu, timbangan, dan kayu,”ucapnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penumpukan penyimpanan barang bukti di gudang Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Damha menambahkan, pemusnahan barang bukti ini amanat Undang-Undang Kejaksaan.
“Pasal 270 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 dan juga Undang-undang terkait dengan KUHP. Serta sebagai bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya. (Asep)